Masyarakat Diminta Tidak Tergiur Pinjaman Online

Masyarakat Diminta Tidak Tergiur Pinjaman Online
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi, saat memberikan keterangan, Selasa (19/10). (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Kepolisian Daerah Sumatera Utara berkordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan regional 5 Sumatera Bagian Utara untuk melakukan penyelidikan dan penanganan kasus Pinjaman Online.

"Ya, kita sedang menyelidikinya. Untuk itu, kita telah berkoordinasi dengan OJK," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (19/10).

Dalam penyelidikan itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut yang melakukan penyelidikan untuk mendalami kasus pinjol tersebut.

"Ya, Krimsus sedang mendalaminya," ucapnya.

Ia mengatakan, pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap tujuh kasus terkait Pinjol tersebut.

"Ada tujuh kasus tengah kita lakukan penyelidikan. Enam kasus ada di Kota Medan, satu kasus ada di Kota Tanjung Balai," terangnya.

Kata dia, ketujuh kasus itu tengah dilakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk mendalami kasus Pinjol ilegal itu.

"Kita lakukan terus pendalaman kasus tersebut," ujarnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan pinjaman online tersebut. Termasuk dengan apa dijanjikan oleh perusahaan Pinjol ilegal itu.

"Kita berharap masyarakat jangan muda diiming-imingikan pinjaman-pinjaman diberikan melalui media online. Pastikan dulu legalitas pihak pemberi pinjaman tersebut," imbaunya.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait maraknya pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat.

Instruksinya kepada seluruh jajaran kepolisian agar menindak tegas kejahatan fintech peer to peer (p2p) lending.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi