Tak Terima Istrinya Diganggu, Pria di Sibolga Pukul Wajah Ricky dengan Martil

Tak Terima Istrinya Diganggu, Pria di Sibolga Pukul Wajah Ricky dengan Martil
Pelaku pemukulan menggunakan martil ditangkap polisi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Sibolga - Pria di Kota Sibolga ditangkap polisi setelah memukul seorang pria dengan menggunakan martil kerena kerap mengganggu istrinya.

Dari informasi yang diperoleh, pelaku berinisal WGR (39) tidak terima dengan prilaku korbannya, Ricky Suhadi (31), karena kerap mengganggu istrinya. Karena hal tersebut dia memukul korban dengan martil, dan korban langsung membuat laporan ke pihak kepolisian.

Kasubbag Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Jumat (8/10). Korban saat itu menghampiri pelaku saat hendak pergi kerja di Jalan KH Ahmad Dahlan, Sibolga.

"Korban menemui pelaku dan mengatakan turun kau kalau berani, ngapai kau di atas itu, ayo kita main. Namun tersangka tidak menggubris hal itu," katanya, Kamis (21/10).

Selanjutnya, kata Sormin, korban dan pelaku kemudian bertemu di Pelabuhan ASP, Jalan KH Ahmad Dahlan, Sibolga.

"Saat jumpa, pelaku menampar wajah korban dengan menggunakan tangan," ucapnya.

Karena itu, kemudian terjadi pergumulan antara pelaku dan korban. Keduanya pun saling pukul.

"Saat itu pinggang sebelah kiri pelaku ditendang korban. Pada saat ditendang, pelaku merasakan martil yang dibawa korban untuk bekerja," terang Sormin.

Sormin menuturkan, pelaku langsung mengambil martil korban dan memukulnya ke wajah korban.

"Pelaku langsung mengambil martil dan memukulkan ke wajah korban sebanyak satu kali. Wajah korban mengeluarkan darah dan kemudian pelaku meninggalkan korban," tuturnya.

Atas pemukulan tersebut korban membuat laporan ke polisi. Di hari yang sama, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Sibolga Selatan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan dengan cara menampar wajah korban sebanyak satu kali dan memukulkan martil ke arah wajah korban sebanyak satu kali," jelas Sormin.

"Atas perbuatannya, pelaku yang kini telah ditetapkan tersangka dikenai Pasal 351 ayat (1) dari KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," tandasnya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi