Propam Selesaikan Berkas Dugaan Asusila Kapolsek

Propam Selesaikan Berkas Dugaan Asusila Kapolsek
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Didik Supranoto (Antara)

Analisadaily.com, Parimo - Setelah bekerja selama satu pekan, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) akhirnya menyelesaikan berkas perkara dugaan asusila yang dilakukan oknum Kapolsek di Parigi Moutong (Parimo).

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Didik Supranoto, mengatakan berkas perkara tersebut juga telah mendapat saran hukum dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulteng sehingga Bidpropam mengagendakan sidang kode etik akan digelar Sabtu (23/10) pagi.

"Bidpropam Polda Sulteng telah bekerja ekstra untuk menyelesaikan berkas perkara oknum IGDN," kata Didik, dilansir dari Antara, Jumat (22/10).

Menurutnya karena berkaitan tindakan asusila, pelaksanaan sidang kode etik terhadap oknum Kapolsek berinisial IGDN tersebut akan berlangsung tertutup.

Sementara terkait kasus pidana umum oleh oknum tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng.

"Saat ini masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan bila penyelidikan dianggap cukup selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk menentukan dapat tidaknya ditingkatkan ke tahap penyidikan," ucap dia.

Dari penyidikan inilah kata Didik, kembali akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan siapa tersangkanya.

"Besok hari Sabtu (23/10) apa pun keputusan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan disampaikan kepada publik," ujarnya.

Sebelumnya, seorang oknum Kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan.

Kapolsek berinisial IDGN itu diduga berbuat asusila kepada seorang remaja perempuan berinisial S dengan janji akan membebaskan ayahnya yang merupakan seorang tersangka dan sedang menjalani hukuman. Hingga perbuatan itu dilakukan, IDGN tidak kunjung membebaskan ayah perempuan tersebut.

Kapolda Sulteng, Irjen Pol. Rudy Sufahriadi, telah mengunjungi rumah korban dan berjanji kepada pihak keluarga akan menuntaskan kasus ini dan menindak anggota kepolisian yang terbukti bersalah.

Baca Juga

Rekomendasi