Ilustrasi (Pixabay)
Analisadaily.com, Medan - Pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal ditangkap Mabes Polri di Kabupaten Deliserdang pada Kamis (21/10) kemarin.
Terkait penangkapan pelaku pinjol ilegal yang dilakukan oleh Mabes Polri tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Pol Hadi Wahyudi.
"Benar, tim Mabes Polri ada mengamankan pelaku pinjaman online ilegal di Kabupaten Deliserdang," katanya, Jumat (22/10).
Namun, Hadi belum mendapatkan keterangan lebih jauh mengenai diamankan pelaku pinjaman online ilegal di Kabupaten Deliserdang tersebut.
"Berapa orang yang diamankan terkait pinjol ilegal ini saya belum mendapat laporannya. Nanti akan kita sampaikan update perkembangannya," ucapnya.
Hadi menuturkan, Polda Sumut telah membentuk tim untuk menyelidiki kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Sumut.
"Tim yang telah dibentuk sedang mendalami beberapa kasus pinjol ilegal di Sumut khususnya di Kota Medan," tuturnya.
Hadi menambahkan, sebelumnya mereka telah menerima informasi adanya 7 kasus pinjol ilegal itu. Di mana, 6 di antaranya di Kota Medan. Sedangkan 1 lagi di Kota Tanjungbalai.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat dengan menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas kejahatan Fintech Peer to Peer (P2P) lending.
(JW/RZD)