Gelapkan Sepeda Motor, 2 Pemuda di Asahan Ditangkap Polisi

Gelapkan Sepeda Motor, 2 Pemuda di Asahan Ditangkap Polisi
Pelaku penggelapan sepeda motor (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Kisaran - Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan menangkap 2 orang pemuda karena terlibat kasus penggelapan sepeda motor. Hal itu dikatakan Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, Sabtu (23/10).

"Benar ada dua orang pemuda kita tangkap dan sekarang sudah kita tetapkan tersangka terkait keterlibatan kasus penggelapan sepeda Yamaha Vixion warna hitam," ungkap Putu.

Adapun 2 tersangka yang ditangkap dalam kasus penggelapan sepeda motor yakni IS (23) dan WH (23). Keduanya merupakan warga Kelurahan Binjai Serbangan Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan.

"Kedua tersangka ini kita tangkap Jumat, 22 Oktober 2021, atas laporan AR warga Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, yang merupakan korban," ujarnya.

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, melakukan menggelapkan sepeda motor dengan alasan untuk menambah penghasilan.

"Modus kedua tersangka meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk membeli rokok, namun setelah ditunggu lama tersangka tidak juga mengembalikan sepeda motor tersebut, sehingga korban akhirnya membuat laporan ke Polres Asahan," ujarnya.

Hasil dari interogasi dari tersangka barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion sudah dijual dengan BT (32) warga Tanjungbalai yang saat ini berhasil melarikan diri dan sudah kita tetapkan di Daftar Pencarian Polres Asahan (DPO).

"Kedua tersangka kita kenakan pasal Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun," tegas Putu.

(ARI/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi