Ilustrasi (Detik.com)
Analisadaily.com, Jakarta - Jumlah kecelakaan kereta api di perlintasan masih cukup tinggi. Pada tahun 2019, sebanyak 359 kali atau hampir sehari sekali terjadi kecelakaan.
Komite Keselamatan Transportasi Nasional (KNKT) bersama stakholder transportasi moda kereta api (KA) melakukan Accident Review Forum (ARF) Moda Perekeretaapian "Penanganan Keselamatan di Perlintasan Sebidang, antara Pusat dan Daerah", Senin, (25/10).
Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono mengatakan, ARF Moda Transportasi mengevaluasi rekomendasi KNKT kepada stakeholder agar kecelakaan tidak terulang.
"Kami ingin lihat rekomendasi yang kami sampaikan sudah dikerjakan atau belum. Karena rekomendasi merupakan obat untuk mencegah terulangnya kecelakaan," ujarnya.
Soerjanto menyampaikan, jika rekomendasi yang disampaikan KNKT sulit dilaksanakan bisa dicari solusi alternatif untuk keselamatan lalulintas kereta api. Ia menyoroti ketidak disiplinan masyarakat berlalulintas di perlintasan sebidang kereta api. Ia pun memiliki ide agar palang pintu kereta api dipasang rumbai - rumbai yang diolesi oli.
"Ini sebagai sanski sosial kepada masyarakat yang memaksa masuk saat pintu perlintasan sudah ditutup," ujarnya.
Selain itu, ia juga menghimbau kepada Ditjen Perkeretaapian Kemenhub, Pemrop, dan Pemda Kabupaten / Kota untuk mengelola pintu perlintasan.
"Jika tidak ditutup, saya harap dikelola dengan memasang pintu perlintasan yang dijaga," saran Soerjanto.
Kepada masyarakat, Soerjanto mengimbau untuk membiasakan diri dengan budaya disiplin berlalulintas, untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
"Masyarakat diimbau untuk tidak menerobos pintu perlintasan ketika palang pintu sudah diturunkan," imbau Soerjanto.
Direktur Keselamatan Ditjen Perkeretaapian Kemenhub, Edy Nur Salam mengatakan, ada 4 yang bertanggung jawab dalam pengelolaan pintu perlintasan, yaitu KAI, Ditjen Perkeretaapian, Pemerintah Provinsi, dan Kabupaten/Kota sesuai lokasi status jalan yang ada perlintasan sebidangnya.
Namun demikian, menurutnya, KAI lah yang menjadi ujung tombaknya, karena telah diberi mandat untuk mengoperasikan kereta api. Ia mengatakan, seharusnya PT KAI tidak mengoperasikan kereta api di jalur yang tidak menjamin keselamatan.
Data dari Ditjen Perkeretaapian Kemenhub, jumlah perlintasan sebidang sebanyak 5.051 yang terdiri atas 1.302 pintu perlintasan yang terjaga, 3.121 tidak terjaga dan 628 pintu perlintasan liar.
(TRY/CSP)