Kadisnaker dan Mobilitas Penduduk Aceh, Fajri (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Banda Aceh - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Kadisnaker Mobduk) Provinsi Aceh, Fajri MT, memutuskan mundur dari jabatannya.
Pengunduran diri Fajri menyusul ditetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan lanjutan pembangunan Jembatan Gigieng, Kabupaten Pidie senilai Rp 2,1 miliar oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh pada Jumat (22/10).
Sebelumnya Fajri menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh dan selaku Pengguna Anggaran (PA) kegiatan lanjutan pembangunan Jembatan Gigieng, Kabupaten Pidie tahun 2018.
Selain Fajri, empat tersangka lain yang ditetapkan Kejati Aceh yakni JF yang merupakan Kepala UPTD Wil I selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), KN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), SF selaku Wakil Direktur CV Pilar Jaya serta RM selaku Site Engineer (Konsultan Pengawas) dari PT Nuasa Galaxy.
Terkait pengunduran diri dari Kadisnaker dan Mobilitas Penduduk Aceh, Fajri telah mengirimkan surat tanggal 24 Oktober 2021 yang ditujukan langsung kepada Gubernur Aceh Nova Iriansyah.
Alasan Fajri mundur dari jabatan Kadis karena ingin fokus menghadapi masalah hukum yang sedang dialaminya saat ini.
"Saya telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Bapak Gubernur Aceh. Saya ingin fokus menghadapi masalah hukum di Kejaksaan Tinggi Aceh,"kata Fajri, Selasa (26/10).
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Dr Muhammad Yusuf SH MH mengumumkan penetapan lima tersangka korupsi dalam kegiatan lanjutan pembangunan Jembatan Gigieng, Kabupaten Pidie, yang disampaikan pada konferensi pers di aula lantai II Kejati Aceh, Jumat (22/10).
Salah satu tersangka merupakan kepala dinas aktif di lingkungan Pemerintah Aceh, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh yakni Fajri MT.
(MHD/EAL)