Kemendikbud Ristek Raih Predikat Badan Publik Informatif

Kemendikbud Ristek Raih Predikat Badan Publik Informatif
Kemendikbud Ristek raih predikat Badan Publik Informatif (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) meraih kualifikasi tertinggi “Badan Publik Informatif” pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 yang digelar Wakil Presiden Republik Indonesia bersama Komisi Informasi Pusat.

Adapun nilai yang diberikan pada Kemendikbudristek sebesar 93,39 poin. Anugerah diserahkan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin, kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, yang diwakili oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti.

Wapres Ma’ruf dalam sambutannya, menyampaikan penghargaan ini merupakan kesempatan bagi seluruh badan publik untuk terus mempercepat keterbukaan informasi publik lewat inovasi-inovasi tiada henti.

“Pengelolaan informasi publik mendorong partisipasi masyarakat demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan. Harapannya, acara ini juga bisa jadi sarana introspeksi badan publik untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik walau di tengah pandemi,” tutur Wapres Ma’ruf dalam pidato resminya secara daring lewat kanal YouTube resmi Komisi Informasi Pusat, ditulis Rabu (27/10).

“Selamat bagi pada badan-badan publik yang telah meraih kualifikasi informatif,” ucap Wapres Ma’ruf.

Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, mengapresiasi pemberian penghargaan ini.

“Terima kasih kepada Bapak Wapres dan Komisi Informasi Pusat yang telah memberikan Anugerah KIP 2021 kepada Kemendikbudristek sebagai salah satu kementerian yang mendapat predikat “informatif”. Semoga kualifikasi ini menjadi motivasi bagi Kemendikbudristek untuk melayani kebutuhan informasi publik dengan semakin baik,” ungkap Sesjen Suharti.

Suharti juga menyampaikan, Kemendikbud Ristek akan terus berkomitmen menyediakan layanan informasi publik dengan ragam informasi yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Merdeka Belajar sebagai filosofi yang mendasari kebijakan-kebijakan Kemendikbudristek terus kami suarakan lewat berbagai kanal dan media. Kami berharap, publik dapat terus memberi masukan dan dukungan bagi Kemendikbudristek,” harap Suharti.

Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana menegaskan, pengaungerahan ini diberikan untuk memotivasi badan publik dalam melaksanakan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

“Hasil penganugerahan ini bukan suatu ajang kontesasi badan publik, tapi harus dimaknai sebagai tolok ukur implementasi keterbukaan informasi publik di tanah air. Yang utama adalah keterbukaan informasi publik memberikan manfaat kepada masyarakat,” ucap Gede pada sambutannya secara virtual.

Sebagai informasi, KIP telah melaksanakan Penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP). Saat ini, diakui Gede, keterbukaan informasi publik tanah air masih berada pada posisi sedang dengan nilai 71,37.

“Harapannya, indeks ini juga bisa memudahkan para pemangku kepentingan mengevaluasi pelaksanaan UU KIP yang telah dilakukan badan publik,” harap Gede.

KIP Tahun 2021 telah memutuskan bahwa dari 337 badan publik, sejumlah 83 badan publik mencapai kelas informatif, 63 mencapai kelas menuju informatif, 54 mencapai cukup informatif, dan 37 mencapai kurang informatif. Sementara itu, 100 badan publik ditetapkan tidak informatif.

“Melihat persentase ini, secara garis besar, keterbukaan informasi publik di tanah air mengarah pada perbaikan sesuai amanat UU Keterbukaan Informasi Publik,” pungkas Gede.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi