Tim Ombudsman RI Perwakilan (ORI) Sumut saat sidak di Bandara Kualanamu (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Tim Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (ORI) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Bandara Kualanamu pada Rabu (27/10). Saat sidak, tim menemukan perbedaan syarat terbang bagi kru pesawat dan penumpang.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, syarat terbang bagi kru pesawat ternyata jauh lebih gampang dibanding penumpang. Bagi awak pesawat, cukup rapid tes antigen yang biayanya cuma sekitar Rp 100 ribu. Sedang masyarakat yang akan menggunakan jasa transportasi udara, wajib melakukan Polymerase Chain Reaction (PCR).
"Padahal, bila penerapan syarat rapid antigen atau PCR ini dimaksudkan untuk memutus penularan Covid-19, maka risiko kru pesawat untuk tertular dan menularkan, sebetulnya juga sangat tinggi," kata Abyadi terkait hasil sidak, Kamis (28/10).
Pada saat sidak itu dipimpin langsung Abyadi Siregar didampingi Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, James Panggabean, asisten Ainul Mardyah dan Yoga Pangestu.
Tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut diterima langsung Kepala Otorita Bandar Udara Wilayah-II Agustono, Executive General Manager (GM) PT Angkasa Pura-II (Persero) Bandara Internasional Kualanamu, Heriyanto Wibowo, dan Koordinator KKP Bandar Udara Kualanamu, dr Jimmy.
Abyadi menjelaskan, dalam sidak tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Sumut mendapatkan keterangan bahwa awak pesawat dari 2 maskapai penerbangan, hanya menggunakan rapid antigen ketika akan 'terbang'. Ini memang bukan tanpa alasan.
Dalam Surat Edaran (SE) Menhub No 88 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, disebutkan personel pesawat yang akan bertugas, wajib menunjukkan hasil negatif pemeriksaan PCR atau rapid tes antigen.
"Artinya, kru pesawat dibenarkan hanya menggunakan rapid tes antigen sebagaimana diamanatkan dalam SE Menhub No 88 tahun 2021," jelas Abyadi.
Menurut Abyadi, isi SE Menhub No 88 tahun 2021 yang membenarkan kru pesawat menggunakan rapid tes antigen sebagai syarat terbang, kurang tepat. Sementara masyarakat sebagai penumpang, diwajibkan menunjukkan surat keterangan PCR dengan hasil negatif.
Alasannya, lanjut Abyadi, karena antara awak pesawat dan penumpang, sebetulnya sama-sama memiliki risiko tinggi tertular atau menularkan Covid-19.
"Bahkan risiko awak pesawat untuk tertular dan menularkan lebih tinggi. Karena selama dalam menjalankan tugas, terus berinteraksi dengan penumpang dalam ruang tertutup yang tidak bebas udara," kata Abyadi.
Apalagi, lanjut Abyadi, masa berlaku rapid tes antigen itu selama 2 hari. Selama surat keterangan rapid tes antigen itu masih berlaku, tidak ada dilakukan validasi. Sementara selama 2 hari masa berlaku, para kru pesawat bebas beraktivitas di luar jam kerja.
"Artinya, risiko awak pesawat untuk tertular dan menularkan Covid-19 itu juga sangat tinggi," terangnya.
Sehubungan dengan itu, Abyadi Siregar menyampaikan agar sebaiknya tidak ada perbedaan penerapan syarat 'terbang' antara kru pesawat dengan penumpang.
"Karena antara kru pesawat dengan penumpang, sebetulnya memiliki risiko yang sama dalam penularan virus covid. Bahkan, risiko awak pesawat justru lebih tinggi untuk tertular dan menularkan Covid-19," tegasnya.
(JW/RZD)