Minta Cabut SK Bupati Nomor 438, Pospera dan Masyarakat Demo Kantor Bupati Asahan

Minta Cabut SK Bupati Nomor 438, Pospera dan Masyarakat Demo Kantor Bupati Asahan
Unjuk rasa Pospera dan masyarakat di Kantor Bupati Asahan (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Masyarakat Kecamatan Sei Kepayang yang bergabung dengan DPC Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten Asahan menggelar unjuk rasa di Kantor Bupati Asahan, Kamis (28/10).

Aksi unjuk rasa itu menuntut agar Bupati Asahan mencabut Surat Keputusan (SK) Nomor: 438 tahun 2010 dan meminta ganti material masyarakat yang tertindas selama enam tahun lamanya.

Koordinator aksi, Rizki Yusuf Siregar, dalam orasinya mengatakan, kedatangan masyarakat Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, guna menyampaikan aspirasi kepada Bupati Asahan agar mencabut SK tersebut yang menjadi akar konflik selama enam tahun antara masyarakat dengan kelompok tani mandiri.

"Kami menuntut agar Bupati Asahan mencabut SK 438 tahun 2010, dan kembalikan tanah dan tanaman masyarakat Desa Perbangunan yang telah dirampas dan ganti rugi material serta immaterial yang tertindas selama enam tahun kepada Pemkab Asahan," ujarnya.

Diungkapkan Rizki bahwa kelompok tani mandiri telah merampas tanah dan tanaman masyarakat Desa Perbangunan. Selain itu mereka juga melakukan intimidasi, pembakaran rumah masyarakat di dalam lahan, merusak tanaman serta menggunduli lahan itu.

"Kami menduga ada pembiaran dari Pemkab Asahan mengenai konflik selama enam tahun dan mengabaikan hak-hak masyarakat Desa Perbangunan yang telah bercocok tanam selama puluhan tahun. Kami juga meminta kepada Kapolres Asahan agar menindak lanjuti laporan masyarakat yang enam tahun ini mandek, dan menangkap para mafia tanah," ungkapnya.

Setelah berorasi, beberapa koordinator aksi bertemu dengan perwakilan Pemkab Asahan yakni Kepala Kesbangpol Asahan, Kadis Perkim, Kasatpol PP, Kabag Hukum dan Wakapolres Asahan di Ruang Melati Kantor Bupati Asahan.

Kadis Perkim Asahan, M. Syarif, dalam penjelasannya kepada perwakilan masyarakat Desa Perbangunan mengatakan, untuk saat ini Bupati dan Wakil Bupati Asahan tidak berada di tempat.

"Mengenai tuntutan masyarakat, SK 438 tidak bisa dicabut dan juga masalah ganti rugi akan tetapi kita fasilitasi," sebutnya.

"Pemkab dalam hal ini tidak bisa mencabut SK tersebut karena sudah diambil alih Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LKH). Sebaiknya langsung ke Dinas Kehutanan Sumut, tapi kita bisa memberikan fasilitas," ucap Syarif.

Sementara Wakapolres Asahan, Kompol Sri Juliani Siregar, mengatakan jika ada laporan masyarakat, pihaknya siap memproses.

"Kita siap memproses laporan dari masyarakat," singkat Sri.

Setelah mendengar jawaban dari Kadis Perkim M.Syarif, perwakilan para pendemo meminta agar Bupati Asahan memberikan surat rekomendasi ke Menteri LKH dengan kondisi sebenarnya di lahan Dusun 14 Pasar 20 Desa Perbangunan Kecamatan Sei Kepayang, jika SK 438 tidak mau dicabut. "Bilang saja sama bapak Bupati Asahan agar dibuat surat rekomendasi dan Menteri LHK tentang kondisi sebenarnya di lahan ini dan untuk meneruskannya, kita yang ke Provsu dan Kementerian Kehutanan. Kalau tidak, kami tetap bertahan dan menginap di halaman Kantor Bupati ini," ujar Romson Purba salah satu Koordinator Aksi yang juga Wakil Ketua DPP Pospera Sumut.

Dalam perundingan tersebut belum juga ada keputusan dan akhirnya pihak Pemkab meminta kepada perwakilan aksi unjuk rasa meninggalkan mereka untuk melakukan rapat internal. Hingga sampai saat malam para pendemo masih bertahan, demi SK tersebut di cabut oleh Bupati Asahan. Aksi tersebut dikawal oleh petugas Satpol PP dan dibantu oleh puluhan personil Polres Asahan.

(ARI/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi