Soksi Komitmen Beri Perlindungan ke Anggota Melalui BPJamsostek

Soksi Komitmen Beri Perlindungan ke Anggota Melalui BPJamsostek
Kepala BPJamsostek Medan Utara, TM Haris Sabri Sinar, memberikan kartu kepesertaan BPJamsostek secara simbolis ke salah satu anggota Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Soksi) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Kepala BPJamsostek Medan Utara, TM Haris Sabri Sinar, memberikan kartu kepesertaan BPJamsostek secara simbolis ke salah satu anggota Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Soksi) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di rumah salah satu pengurus di Medan.

Penyerahan simbolis ini adalah sebagai tanda bahwa Soksi telah bersinergi dengan BPJamsostek untuk berkomitmen memberikan perlindungan kepada Anggota dan Pengurus dilingkungan Soksi Dewan Pimpinan Daerah (Depidar) II.

Haris mengapresiasi langkah Soksi yang sudah peduli terhadap para anggota dan pengurusnya yang telah melindungi mereka lewat program BPJS Ketenagakerjaan.

"Saya mengapresiasi langkah ini, ini merupakan sinergitas yang harus kita pupuk dengan baik, bukan hanya sebagai wadah aspirasi masyarakat, namun Soksi juga telah menunjukkan perlindungan nyata bagi para anggotanya," kata Haris, Kamis (28/10).

Manfaat yang akan dirasakan oleh peserta BPJamsostek adalah biaya transportasi jika mereka mengalami kecelakaan kerja, di mana penggantian biaya transportasi darat adalah sebesar maksimal Rp 5 juta, transportasi laut Rp 2 juta, dan transportasi udara Rp 10 juta.

“Selain itu bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan bantuan biaya penunjang diagnostik, biaya alat bantu dengar, biaya kacamata, dan biaya homecare dengan maksimum manfaat hingga Rp20 juta dari BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Haris.

Adapun, lanjut Haris, jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, terdapat bantuan beasiswa bagi ahli waris peserta yang mengalami kematian hingga Rp174 juta untuk 2 orang anak dengan perincian apabila anak ahli waris masih sekolah TK/SD diberikan beasiswa Rp 1,5 juta per tahun maksimal selama 8 tahun.

Sedangkan bagi anak ahli waris peserta yang masih bersekolah di tingkat SMP diberikan bantuan beasiswa Rp 2 juta per tahun maksimal selama 3 tahun. Ahli waris peserta yang bersekolah di tingkat SMA diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp 3 juta per tahun selama maksimal 3 tahun, dan bagi ahli waris peserta tengah menjalani kuliah diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp 12 juta per tahun selama maksimal 5 tahun.

Bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan sementara tidak mampu bekerja, akan mendapatkan manfaat bantuan uang tunai sebesar gaji yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebesar 100 persen maksimal selama satu tahun.

Jika terjadi kematian, ahli waris akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp 20 juta. Biaya pemakaman Rp 10 juta, santunan berkala Rp 12 juta dengan total santunan sebesar Rp 42 juta.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi