Polresta Deliserdang Ungkap 7 Kasus Curanmor

Polresta Deliserdang Ungkap 7 Kasus Curanmor
Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Lubukpakam - Pelaksanaan Operasi Kancil Toba 2021 yang dimulai dari tanggal 22 Oktober 2021 hingga hari ini, Jumat (29/10), jajaran Sat Reskrim Polresta Deliserdang telah berhasil mengungkap 7 kasus curanmor dengan berbagai modus.

Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan, operasi tindak kejahatan Kancil Toba 2021 merupakan penindakan terhadap kejahatan pencurian dan penadahan kendaraan bermotor, dan sasarannya adalah pelaku-pelaku curanmor, penadah, premanisme, begal.

"Hingga tujuh hari pelaksanaan Operasi Kancil Toba 2021 ini jajaran Sat Reskrim Polresta Deliserdang sudah menetapkan 11 tersangka untuk tujuh perkara pencurian sepeda motor yang telah terungkap, dan selanjutnya kita akan terus memburu pelaku-pelaku lainnya," kata Yemi.

Ketujuh kasus curanmor yang terungkap tersebut antara lain pencurian sepeda motor di Kecamatan Pantailabu yang dilakukan AAS alias AZAY, (22) dan TMF alias MUSA, (15) bersama barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna merah, nomor polisi BA 5677 AH.

Kemudian 1 unit becak gandeng warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda CB-150R, warna hitam Lis Kuning. MAZ, Kasus pencurian sepeda motor di Kecamatan Beringin yang dilakukan AP (21) dan AS (27) bersama barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 unit sepeda motor Honda Verza, 1 buah BPKB, 1 lembar STNK.

Kasus pencurian sepeda motor di Kecamatan Tanjungmorawa yang dilakukan tersangka WP(20) alias WAHYU alias ADI, bersama barang bukti 1 unit HP merk VIVO warna hitam hasil penjualan sepeda motor curian.

Kasus pencurian sepeda motor di Kecamatan Birubiru yang dilakukan AMA (21) alias AAN dan S (19) alias MITRA dan DR (16) alias DENI, bersama barang bukti 1 lembar Berita Acara Penyerahan Unit Hasil Penjualan Langsung 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, 1 buah Kunci T, 1 buah Kunci L, 1 buah obeng, 1 buah gembok, 1 buah septum merek Alstart, 3 lembar uang kertas sejumlah Rp 25.000, 1 unit sepeda motor merek Honda Legenda tanpa plat warna hitam.

Kasus pencurian sepeda motor di Kecamatan Tanjungmorawa yang dilakukan oleh tersangka A (14) alias ADIT, bersama barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan BK 4749 MBE, 1 unit HP Vivo Y12. Kasus pencurian sepeda motor di Kecamatan Galang yang dilakukan oleh ASS (39) alias BANA, bersama barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam kombinasi hijau, 1 unit Kunci T, 1 stel baju koko dan celana jeans, 1 buah peci.

Kasus pencurian sepeda motor di Kecamatan Beringin yang dilakukan oleh ML (28) alias LAIS bersama barang bukti 1 unit handphone OPPO, 1 unit sepeda motor merek Honda Beat.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi