Tebang Kelapa Orang Tua, Rustam Jadi Tersangka

Tebang Kelapa Orang Tua, Rustam Jadi Tersangka
Rustam Lubis menunjukkan pohon kelapa yang ditebangnya, Jumat (29/10). (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Rustam Lubis (52) Warga Desa Bangun Sari Kecamatan Silo Laut Kabupaten Asahan ditetapkan tersangka oleh Polsek Air Joman dalam kasus penebangan pohon kelapa milik orangtuanya Abdulah Lubis yang sudah meninggal pada tahun 1983.

"Saya dilaporkan saudara sepupu saya ke Polsek Air Joman, karena penebangan pohon kelapa, dan saya saat ini sudah ditetapkan tersangka," ungkap Rustam Lubis, Jumat (29/10).

Dia juga meyakini bahwa pohon kelapa yang ditebang itu di desa Bangun Sari Kecamatan Silo Laut adalah milik almarhum orangtuanya termasuk tanah seluas 31 rante. Namun entah kenapa saudara sepupunya melaporkan dirinya atas penebangan pohon kelapa sebanyak 13 batang. "Saya sudah ditetapkan sebagai tersangka bahkan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Asahan, namun pihak Kejaksaan melakukan P19 atau mengembalikan berkasnya kepada penyidikan Polsek Air Joman," ujarnya.

Dia juga menyebutkan tanah milik orangutuanya sudah dikuasai oleh ke tiga saudara sepupu yakini Salmah, Rosmalah dan Nazaruddin dengan alasan sudah terjadi jual beli pada tahun 1983 yang mana sudah ditandatangani oleh delapan saudara kandungnya termasuk dirinya ikut menandatangani surat tersebut.

"Orangtua saya meninggal pada Januari 1983, anehnya surat jual beli terbit bulan April 1983, artinya kami delapan saudara termasuk saya tidak pernah menandatangani surat jual beli yang ditujukan oleh saudara sepupu saya," ujarnya.

Kapolsek Air Joman, AKP Saut Hutagalung saat dikonfirmasi melalui handphone terkait masalah penetapan tersangka Rustam, dirinya mengarahkan ke Kanit Reskrim Polsek Air Joman. "Ke Kanit Reskrim aja tanyakan itu," singkatnya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Asahan dikonfirmasi melalui Kasi Intel Kejaksaan, Josron Malau membenarkan bahwa berkas atas nama tersangka Rustam Lubis sudah diterima, namun kita lakukan lagi P19 atau pemulangan berkas untuk dilengkapi oleh penyidik. "Ada kita terima berkasnya namun kita kembalikan lagi ke penyidik untuk dilengkapi lagi," ujarnya.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi