Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Irjen Panca Putra Simanjuntak, saat memberikan keterangan, Jumat (28/10). (Analisadaily/Jafar Wijaya)
Analisadaily.com, Medan - Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak angkat bicara terkait kasus seorang pedagang yang kembali dijadikan tersangka karena dilaporkan preman yang menganiayanya oleh Polsek Medan Baru.
Terkait kasus itu, ia memastikan penanganan kasus itu akan ditangani profesional. Panca telah meminta Polrestabes Medan mengambil alih kasus yang sebelumnya, ditangani Polsek Medan Baru.
"Mekanisme penanganan saling melapor sudah ada, tapi kalau nanti saya lihat ada dugaan ketidakprofesionalan penyidik, tanpa pandang bulu, saya harus tegas, karena saya sudah ingatkan," kata dia, Jumat (29/10).
Panca menerangkan dalam kasus pidana, polisi tidak bisa menolak laporan masyarakat. Namun ketentuan ditindaklnjuti itu tergantung proses penyelidikan.
"Tapi dalam prosesnya, polisi akan melakukan penyelidikan kemudian penyidikan. Nanti akan membuktikan sampai dimana laporan itu kebenarannya," terangnya.
Namun ke depan, kata Panca, soal kasus saling lapor ini akan mengedepankan restorative justice atau secara baik-baik.
"Saling lapor (ini) kita mengedepankan restoratif justice, apalagi kasus kecil. Karena makin banyak orang kira proses di pengadilan sampai penjara, tidak bagus juga," ucapnya.
Panca menambahkan, dalam kasus ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan jaksa.
"Kita tidak melihat mens rea dari perbuatan tersebut. Ini sudah dikoordinasikan dengan Jaksa. Insya Allah dalam dekat keputusan akan kita sampaikan," ujarnya.
"Ada kesalahan prosedur dalam penanganan tersebut. Sehingga saya melakukan evaluasi penanganan itu. Melalui tingkat gelar perkara khusus," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Seorang pedagang dan preman di Pasar Pringgan, Kecamatan Medan Baru terlibat perkelahian. Bahkan pedagang itu mendapat tikaman dibagian dada.
Pedagang berinisal BA setelah ditikam oleh preman berinisal BS, kemudian BA mencoba untuk membela dirinya dan memukulkan besi ke arah BS. Hingga keduanya pun saling lapor ke Polsek Medan Baru.
Dalam laporan pertama yang dilaporkan BA. BS terlebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka dan kasusnya sudah masuk tahap ke dua.
"Dalam laporan saudara BA dengan terlapor tersangka BS sampai saat ini berkasnya sudah P21 dan tahap 2 tinggal tunggu jadwal sidang," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat paparan di Mapolresta Medan, Kamis (28/10) malam.
Namun ternyata, bukan laporan BA saja yang diterima Polsek Medan Baru. Laporan BS ke BA juga mereka proses. Dari situ BA juga ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan.
Terkait penetapan status tersangka BA, kata Riko bahwa kasusnya kini proses hukumnya diambil alih Polrestabes Medan. Mereka mendalami apakah penetapan BA sebagai tersangka sudah tepat.
"Apabila kita tidak menemukan mens rea atau niat jahat daripada saudara terlapor atau saudaar BA maka kasus tersebut akan kita hentikan," ucap Riko.
"Saya juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk premanisme," tegasnya.
Riko menjelaskan, kasus BA dan BS sendiri bermula pada 9 Agustus 2021 sekira pukul 06.00, tepatnya di Pasar Pringgan. Menurut BA pada saat dia sedang menurunkan dagangan dari mobil.
Lalu dia didatangi dua orang preman yang mengaku dari organisasi kepemudaan. Keduanya lantas meminta uang kepadanya.
"Kemudian tidak diberi, tidak lama kemudian datanglah BS, marah-marah sambil memukul mobil pelapor. Kemudian mereka saling dorong dan saling pukul," jelasnya.
Lebih lanjut, Riko menceritakan bahwa saat berkelahi BS menikam BA menggunakam senjata tajam. Di mana, tikamannya melukai dada kanan BA.
"Menurut pengakuannya, BA lalu membela diri karena ditusuk. Dia lalu mengambil besi atau kunci roda yang diselipkan di pinggangnya, kemudian memukul beberapa kali saudara BS," terangnya.
(JW/CSP)