Pedagang Pasar Pringgan dan Preman Akhirnya Berdamai di Polrestabes Medan

Pedagang Pasar Pringgan dan Preman Akhirnya Berdamai di Polrestabes Medan
Perdamaian Mapolrestabes Medan, Jumat (29/10) malam (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Kasus pedagang Pajak Pringgan, Budi Alan, yang menjadi korban penikaman oknum preman dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Medan Baru diselesaikan dengan perdamaian.

"Sudah berdamai di Polrestabes Medan tadi malam (Jumat)," kata Budi, Sabtu (30/10).

Sebelumnya, pada Jumat (29/10) malam, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, menerangkan proses perdamaian yang dilakukan karena kedua belah pihak tidak ingin memperpanjang kasusnya.

"Saya harapkan berita-berita yang sudah menyebar terkait dengan permasalahan di Pajak Pringgan. Kedua belah pihak tadi malam datang ke Polrestabes Medan dan kita mediasi dan sepakat untuk berdamai," katanya di Mapolrestabes Medan.

Sementara, Budi mengucapkan terima kasih kepada Kapolrestabes Medan dan jajaran yang telah membantu melakukan mediasi atas pertikaian yang dialaminya.

"Di sini saya selaku korban bisa dibilang sudah mulai membaik dan kami berdua juga telah sepakat untuk berdamai, karena itu memang yang terbaik," ucapnya.

Sedangkan dari pihak keluarga Batya Sembiring menyampaikan terima kasih kepada Kapolrestabes Medan dan jajaran yang telah membantu melakukan mediasi.

"Kami atas nama keluarga Batya Sembiring meminta maaf atas kejadian ini dan hari ini kita sepakat untuk berdamai dengan keluarga Budi Alan dan inilah yang terbaik untuk kita semua," ungkap Nimbangsa Bangun perwakilan keluarga dari Batya Sembiring.

Diketahui, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, telah membentuk tim untuk mendalami kasus pedagang pajak Pringgan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Medan Baru.

"Dari hasil penelitian yang dilakukan penetapan tersangka terhadap pedagang adanya kesalahan prosedur. Padahal pada saat itu ia sedang membela diri ketika dikeroyok beberapa preman. Sehingga dalam waktu dekat kita akan segera menghentikan perkara penetapan tersangka," pungkasnya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi