Pelaku Asusila Pada Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi Siantar

Pelaku Asusila Pada Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi Siantar
Petugas Polres Pematang Siantar menangkap JMT (tengah) pelaku tindak pidana perbuatan asusila. (ANTARA/HO)

Analisadaily.com, Siantar - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pematang Siantar menahan JMT, pelaku tindak pidana perbuatan asusila terhadap korban anak di bawah umur.

"Terhadap tersangka JMT ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Pematang Siantar sejak tanggal 21 Oktober 2021," kata Kasubbag Humas Polres Pematang Siantar, AKP Rusdi Yahya dilansir dari Antara, Minggu (31/10).

Ia menyebutkan, perbuatan itu terjadi pada hari Selasa (19/10) pukul 23.00 WIB, di Jalan Merdeka depan Gedung Olahraga Kelurahan Pardamuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.

Sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka, penyidik Polres Pematang Siantar memeriksa saksi-saksi dan visum menerangkan, benar JMT telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban.

"Tersangka telah mengakui perbuatannya," ujar Rusdi.

Rusdi mengatakan, Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar, AKP Edi Sukamto, akan menindak tegas bagi setiap pelaku perbuatan cabul dan berkomitmen terus kepercayaan masyarakat.

Dengan telah dilakukannya langkah-langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi terjadinya tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.

"Terima kasih kepada masyarakat yang terus memberikan kontrol kepada kami, karena kami ingin terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," katanya dia.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi