Ilustrasi (Pixabay)
Analisadaily.com, Medan - Belakangan tren perdagangan kripto menjadi “booming” seiring dengan banyaknya tokoh-tokoh besar dunia juga bertransaksi di crypto currency atau uang kripto.
Tidak sedikit dari sederetan nama tokoh besar dunia tersebut yang bertransaksi kripto menjadi panutan bagi para pemula dalam bertransaksi di uang kripto.
Walaupun di banyak negara kehadiran kripto justru mendapatkan perlawanan hebat dari bank sentralnya maupun dari pemerintahannya itu sendiri.
Pengamat Ekonomi Sumatera Utara (Sumut) Gunawan Benjamin mengatakan, ada banyak negara yang melarang transaksi kripto ataupun bentuk larangan menjadikan kripto sebagai alat pembayaran. Indonesia menjadi salah satu negara yang melarang kripto dijadikan sebagai alat pembayaran.
“Berdasarkan dari opini yang sering saya dengar, para investor pemula ini menganggap ktipto sebagai salah satu instrumen investasi yang sangat menjanjikan. Karena tren harganya terus mengalami kenaikan, dan bisa memberikan keuntungan. Sebagian menganggap kripto tidak ubahnya sebagai instrumen investasi yang sama dengan saham, mata uang, dan bentuk investasi lainnya,” kata Gunawan, Senin (1/11).
Bahkan, lanjutnya, ada negara yang tengah mengajukan kripto sebagai alat pembayaran yang sah. Menurut Gunawan, masyarakat perlu diberikan pemahaman tentang crypto currency tersebut. Apa saja perbedaannya dengan sejumlah aset lain seperti saham ataupun valuta asing.
Disampaikannya, jika mengacu kepada fatwa haram NU Jawa Timur terkait perdagangan kripto, Ddmana kripto dinilai bergerak naik atau turun tanpa diketahui alasannya itu apa, Gunawan sependapat dengan pernyataan tersebut.
“Saya berikan gambaran seperti ini. Kalau kita berinvestasi atau membeli saham, tentunya kita bisa menghitung bagaimana kinerja harga saham berdasarkan analisa ekonomi, industri maupun analisa laporan keuangannya, sehingga kita bisa menentukan apakah saham tersebut itu layak diinvestasikan atau tidak. Nah, untuk kripto ini kita tidak memiliki analisa seperti yang saya sebutkan di atas,” terangnya.
Selanjutnya terkait dengan mata uang, banyak yang beranggapan bahwa kripto tak ubahnya mata uang sebuah negara. Padahal mata uang sebuah negara diterbitkan oleh negara itu sendiri, lewat bank sentralnya. Sementara kripto bukan merupakan otoritas moneter di suatu negara.
“Ilustrasinya begini, bank sentral itu kan mengatur peredaran uang, mengendalikan laju tekanan inflasi. Kalau terjadi inflasi maupun deflasi, maka peredaran uang diatur sedemikian rupa. Sehingga tercipta sebuah keseimbangan. Ada otoritas moneter yang bertanggung jawab dalam menstabilkan ekonomi di sebuah negara,” jelasnya.
“Nah, kalau kripto dinilai sebagai uang juga. Dan yang beranggapan bahwa sebaiknya uang kita menggunakan uang kripto saja, karena harganya terus naik. Maka ini pendapat yang keliru. Sebagai contoh, siapa yang akan mengendalikan jumlah uang beredar, mengendalikan laju tekanan inflasi, sistem pembayaran, maupun stabilitas makro lainnya kalau menggunakan kripto,” sambungnya.
Gunawan berpandangan, hal itu sama saja menggantungkan naisb sebuah bangsa kepada uang kripto yang tidak bertanggung jawab terhadap kepentingan nasional.
“Ini tidak mungkin dilakukan. Dan pergerakan (naik turun) mata uang suatu negara itu dipengaruhi oleh neraca pembayaran, ataupun ekspor impor negara tersebut yang mempengaruhi persediaan maupun permintaan akan uangnya,” ucapnya.
“Sehingga nilai mata uangnya berubah. Sementara kripto tidak memiliki nilai fundamental seperti itu. Secara pribadi saya menyarankan agar masyarakat memiliki pengetahuan yang luas tentang uang pada umumnya. Walaupun keputusan apakah mereka ingin berinvestasi atau tidak di instrumen kripto menjadi hak masing-masing,” lanjutnya.
Bagi masyarakat yang membutuhkan fatwa terkait haram atau tidaknya sebuah instrument keuangan, Gunawan menyarankan untuk mengacu keada fatwa yang ditetapkan oleh ulil amri (MUI).
“Dan kita harapkan MUI bisa mengeluarkan fatwa lainnya terkait investasi. Ada banyak fatwa yang dibutuhkan masyarakat seiring dengan menjamurnya produk investasi belakangan ini. Dan Kita wajib mengapresiasi fatwa haram pinajaman online ilegal, karena banyak masyarakat yang terjebak,” ungkapnya.
“Dan semoga saja aspirasi dari ormas islam yang terlebih dahulu telah mengeluarkan fatwa terkait kripto bisa diakomodir. Kita harapkan mendetail, artinya bisa menyebut kripto mana saja yang tidak memenuhi unsur syariahnya. Kita perlu melindungi masyarakat, khususnya yang memiliki perhatian serius dari halal atau haramnya produk sebelum mereka beli,” tandasnya.
(RZD)