Dalam Komentar Facebook, Terdakwa Kasus Sapi Sebut Ada Dana Pengamanan Wartawan

Dalam Komentar Facebook, Terdakwa Kasus Sapi Sebut Ada Dana Pengamanan Wartawan
Wartawan tingkat utama, Susilawadi (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Terdakwa Nn yang tersandung masalah kasus dugaan korupsi pengadaan sapi pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kabupaten Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 1 miliar, yang saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, menjadi sorotan para wartawan karena menyebutkan di kolom komentar Facebook ada dana pengamanan untuk wartawan.

Ini dikarenakan postingan Nn di medsos Facebook ketika memberikan komentar akan adanya pemberian uang kepada pelapor kasus untuk melakukan pengamanan wartawan, agar kasus pengadaan lembu tersebut tidak diberitakan.

Dalam postingan Facebook Bang Upik Taufik, Kamis (28/10/2021) NN mengatakan "Bang Upik Taufik pelapornya kemarin dah nerima dana juga... katanya tuk mengamankan wartawan..biar senyap kasus ini...salahnya gak ku foto kemarin...apa yang aman...?? awak menderita lahir batin..emoji menangis sakit x ya Allah".

Susilawadi, seorang wartawan media online dan telah lulus UKW utama sangat menyayangkan adanya pernyataan Nn. Menurutnya, pernyataan Nn menjadi isu liar terhadap wartawan. Hal tersebut, dikarenakan berdasarkan Kode Etik Jurnalistik ditegaskan dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan tidak boleh menerima uang dalam bentuk apapun.

Lanjut Susilawadi, akan adanya pernyataan dari Nn, dirinya sebagai wartawan mendesak agar terdakwa pada kasus pengadaan lembu itu untuk berterus terang mengungkapkan siapa yang menerima dana buat pengamanan wartawan tersebut.

"Agar tidak menjadi isu liar Nn harus menyebutkan siapa orangnya itu, kalau tidak bisa menyebutkan lebih baik Nn fokus menghadapi kasus dugaan korupsi yang menjeratnya," ungkap Susilawadi, Senin (1/11) yang juga anggota PWI Asahan.

Diketahui Nn adalah salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lembu pada Dinas Peternakan dan Kesehatan tahun anggaran 2019 sebesar Rp 1 miliar dan Nn merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pengadaan tersebut. Selain Nn, Kejari Asahan juga menetapkan MS selaku rekanan sebagai tersangka.

(ARI/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi