Puluhan Massa dari Solidaritas Masyarakat Mendukung Keadilan saat melakukan aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Medan, Senin (1/11/2021). (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Puluhan massa mengatasnamakan Solidaritas Masyarakat Mendukung Keadilan menggelar aksi unjuk rasa di gedung Pengadilan Negeri Medan, Senin (1/11/2021). Massa mendesak lembaga peradilan ini untuk mengirimkan berkas memori kasasi kasus penggelapan dengan terdakwa Robert Sulistian alias Atak dan Tanuwijaya Pratama alias Awi, ke Mahkamah Agung (MA) RI.
Koordinator aksi, David Simarmata dan Manase Sibue dalam orasinya menyebut, PN Medan terkesan memperlambat proses pengiriman berkas memori kasasi, tidak profesional dan tidak mendukung azas peradilan cepat, sederhana dan berbiaya ringan.
"Kami menilai PN Medan tidak profesional dan terkesan mengabaikan proses hukum sehingga memori kasasi hingga saat ini belum juga dikirim ke Mahkamah Agung," ujar David.
Selain itu, massa juga menyatakan Panitera Muda Pidana Benyamin Tarigan selaku pihak yang memiliki tugas memproses berkas kasasi,terkesan tidak bekerja secara maksimal serta tidak mampu mempercepat proses hukum bagi para pihak. Hal ini mengakibatkan rasa keadilan korban penipuan dan penggelapan hingga saat ini tidak jelas.
Tudingan yang dilontarkan massa demo bukan tanpa alasan, karena dari keterangan yang didapat, para pihak telah menyerahkan memori kasasi atas kasus dimaksud pada tanggal 11 Oktober 2021 silam. Akan tetapi, hingga memasuki November berkas memori kasasi tidak kunjung mengalir ke MA.
"Ini bentuk pengabaian bagi pencari keadilan, karena korban merasa proses hukum atas perkara yang dialaminya masih mengambang," tegas David.
Terlihat dilokasi, bentangan spanduk yang digelar massa demonstran berintikan kekecewaan atas sikap ketua PN Medan dan jajarannya yang tidak maksimal dan profesional dalam menangangi perkara. Massa berteriak meminta kepastian hukum dilontarkan massa aksi dihadapan pejabat PN Medan yang turun ke lokasi menemui para demonstran.
Dalam tuntutannya, massa aksi mendesak agar ketua PN Medan segera mengambil alih proses hukum terkait pelimpahan berkas ke MA. selain itu, massa juga meminta ketua PN Medan untuk mencopot Benyamin Tarigan selaku Panmud Pidana karena dianggap lalai dan tidak profesional dalam tugasnya.
Perdebatan sempat terjadi saat Humas PN Medan, Immanuel Tarigan datang menemui para pendemo. Dalam keterangannya, Immanuel menyatakan proses kasasi kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Robert Sulistian alias atak dan Tanuwijaya Pratama alias Awi masih dilakukan secara administrasi menunggu kontra memori dari para pihak. Secara etika pihaknya masih menunggu sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
"Untuk batas penyerahan kontra memori dari terdakwa tanggal 1 November (hari ini.) dan untuk Jaksa pada tanggal 10 November mendatang," jelasnya.
Diakuinya, penyerahan berkas memori kasasi tidak menghalangi pengadilan untuk melimpahkan berkas memori kasasi ke Mahkamah Agung, namun, secara etika dam saling menghormati maka pihaknya menunggu niat baik dari Jaksa untuk segera mengirimkan kontra memori kasasi nya.
Usai mendengarkan keterangan dari Humas PN Medan, massa demonstran membubarkan diri dengan pengalawan aparat Kepolisian.
Seperti diketahui, kasus penipuan dan penggelapan yang dialami saksi korban Rudi berawal ajakan kerja sama bisnis oleh kakak beradik terdakwa Tanuwijaya Pratama alias Atak dan Robert Sulistian alias Awi. Kedua terdakwa divonis 18 bulan penjara, karena dinyatakan menggelapkan uang korban Rudy sebesar Rp3,6 miliar.
Kedua terdakwa membujuk korban untuk investasi modal usaha, di perusahaan kedua terdakwa yakni CV. Permata Deli yang bergerak dalam usaha meubel dan furniture. Tetapi uang tersebut untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa. Majelis hakim menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(WITA/BR)