Penembak Dantim BAIS TNI di Pidie Terancam Hukuman Mati

Penembak Dantim BAIS TNI di Pidie Terancam Hukuman Mati
Kapolres Pidie, AKBP Padli, didampingi Dandim 0102/Pidie, Letkol Arh Tengku Sony Sonata, memimpin konferensi pers di Mapolres Pidie, Senin (1/11) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Sigli - Para pelaku perampokan sekaligus penembakan yang menewaskan Komandan Tim Badan Intelijen Strategis (Dantim BAIS) TNI Kapten Inf Abdul Majid yang terjadi di Kabupaten Pidie, Kamis (28/10) sore terancam hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

Hal ini diungkapkan Kapolres Pidie AKBP Padli didampingi Dandim 0102/Pidie Letkol Arh Tengku Sony Sonata dan Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal saat konferensi pers di Mapolres Pidie, Kota Sigli, Senin (1/11).

Kapolres mengatakan, ketiga tersangka yakni D, M serta F dipersangkakan dengan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 365 ayat (4) KUHPidana jo Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.

"Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara 20 tahun atau penjara seumur hidup," ujarnya.

Dijelaskannya, tersangka M (41), warga Pidie Jaya merupakan orang yang merencanakan perampokan dan penembakan terhadap perwira TNI berpangkat Kapten tersebut.

Sedangkan tersangka D (46), warga Pidie selaku pengatur strategi dan pemilik senjata api. Sementara, tersangka F (41), warga Pidie Jaya selaku eksekutor atau pelaku penembakan.

"Ketiga tersangka ditangkap terpisah di wilayah Pidie dan Pidie Jaya setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan," kata Kapolres Pidie.

Dalam kasus ini, petugas mengamankan barang bukti uang tunai milik korban yang sempat diambil senilai Rp 27 juta (dari total Rp 35 juta), sepucuk senjata api laras panjang jenis SB1-V2 beserta magazen dan 11 butir amunisi serta satu unit sepeda motor beat bernopol BK 4053 ACK.

Selain itu, juga diamankan barang bukti lainnya yang berkaitan yakni mobil Fortuner warna putih dengan Nopol BL 1598 NH serta sebutir proyektil peluru.

Para pelaku merencanakan perampokan dan penembakan ini, dua diantaranya terlebih dulu menunggu di titik yang ditentukan, eksekutor menembak satu kali ke arah pintu samping depan kanan mobil dan tembus mengenai perut korban.

Pelaku M langsung mengambil tas berisi uang sejumlah Rp 35 juta yang ada di antara dua sisi tempat duduk depan," jelasnya.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi