Ada Keluhan Dalam Penyidikan, Kapolda Minta Masyarakat Buat Laporan

Ada Keluhan Dalam Penyidikan, Kapolda Minta Masyarakat Buat Laporan
Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak (depan) (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak, meminta masyarakat agar segera melaporkan apabila mengalami hambatan pada proses penyidikan. Apabila ada keluhan dan komplain masyarakat bisa menghubung hotline 110.

"Bisa juga datang langsung ke atasannya kalau itu di Polsek ke Kapolseknya atau ke Kanitnya. Kalau itu ditangani di Polsek bisa lapor ke Polrestabes," kata Panca, diterima Analisadaily.com, Selasa (2/11).

Panca menegaskan upaya itu untuk memastikan agar masyarakat dapat terlayani dengan baik dalam menyampaikan keluhan terhadap kinerja jajarannya.

"Insya Allah Polri Presisi itu akan terus kita jalankan dan mohon dukungan masyarakat semua," tegasnya.

Dibukanya layanan hotline dan mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila terjadi hambatan dalam proses penyidikan merupakan buntut dari beberapa kasus yang telah terjadi, seperti kasus pedagang Pasar Gambir, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang yang mengalami penganiayaan oleh seorang pria malah ditetapkan menjadi tersangka.

Penatapan itu kemudian berujung dicopotnya Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Jan Pieter Napitupulu dan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, AKP Mbela Karokaro.

Selanjutnya kasus hampir serupa dialami pedagang di Pasar Pringgan, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Seorang pedagang dianiaya sejumlah pemuda malah menjadi tersangka. Dalam kasus ini Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus dievaluasi dari jabatannya.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi