Proses Penetapan Tersangka Rustam Sudah Sesuai Aturan

Proses Penetapan Tersangka Rustam Sudah Sesuai Aturan
Ilustrasi (Pixabay)

Analisadaily.com, Asahan - Penetapan status tersangka yang ditetapkan oleh Polsek Ari Joman terhadap Rustam Lubis (52) warga Desa Bangun Sari, Kecamatan Silo Lau, Kabupaten Asahan, dalam kasus penebangan pohon kelapa sudah sesuai aturan dan memiliki 2 alat bukti.

Hal itu disampaikan Kanit Reskrim Polsek Air Joman, Ipda Adis Adeba. "Penetapan status tersangka terhadap Rustam dalam kasus penebangan 13 batang pohon kelapa di Desa Bangun Sari milik dari pelapor yakni Salmah, Rosmalah dan Nazaruddin, sudah sesuai aturan dimana penyidik sudah memiliki dua alat bukti yang menetapkan tersangka," kata Adis Adeba kepada Analisadaily.com, Selasa (2/11).

Lebih lanjut Adis mengatakan, pada bulan Juli 2021 tersangka Rustam melakukan perusakan dengan cara menebang pohon kelapa milik ketiga saudara sepupunya yakni Salmah, Rosmalah, dan Nazaruddin. Dan ketiga orang ini melaporkan Rustam ke Mapolsek.

"Laporan ke tiga orang ini kita proses dan terbukti bahwa Rustam lah yang melakukan penebangan pohon tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan pengakuannya sendiri," ujarnya.

Disinggung mengenai alas hak tanah dimana pohon Kelapa tersebut berdiri di tanah orangtua Rustam sendiri, Adis mengatakan bahwa dulu memang betul tanah tersebut milik orangtua Rustam, namun pada tahun 1974 tanah tersebut telah dijual oleh Hasanuddin Lubis selaku abang kandung dari Rustam Lubis dan disetujui ayah kandungnya yakni Abdulah Lubis yang sudah meninggal pada tahun 1983 kepada orang tua pelapor.

"Hasil pemeriksaan sejumlah saksi menyatakan Rustam yang melakukan penebangan pohon kelapa begitu juga surat-surat tanah kepemilikan bahwa tanah itu sah miliki dari ke tiga pelapor tersebut dengan bukti kepemilikan yang lengkap," ujarnya.

Lanjut dia mengatakan, berkas kasus tersangka saat ini sudah dikembalikan ke Kejaksaan Asahan yang sebelumnya terjadi P19 atau dipulangkan untuk melengkapi bukti petunjuk dari ke Kejaksaan Asahan.

"Kekurangan berkas yang diminta Kejaksaan Asahan sudah kita lengkapi dan sebentar lagi pasti sudah P21," ujarnya.

Rustam Lubis tidak mengetahui adanya surat jual beli tahun 1974 yang dilakukan Hasanuddin Lubis dan disetujui ayahnya pada saat itu. Dia juga menyebutkan, waktu dirinya dilaporkan oleh pelapor ke Polsek Air Joman berdasarkan alas hak surat jual beli tahun 1983, dimana alas hak jual beli tahun 1983 dia meyakini seluruh tandatangan ahli waris di dalam surat tersebut adalah tandatangan yang dipalsukan oleh pelapor

"Waktu saya diperiksa di Mapolsek Air Joman, penyidik tidak pernah menunjukan akte jual beli tanah tahun 1974, malah saya ditunjukkan akte tanah jual beli 1983," ujarnya.

(ARI/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi