Aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) (Korlantas Polri)
Analisadaily.com, Jakarta - Cara bayar pajak mobil online bisa dilakukan melalui aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) dengan persyaratan yang mudah.
Aplikasi Signal - Samsat Digital Nasional (Google Playstore)
STNK (ist)
- Berstatus sebagai pribadi wajib pajak perseorangan yang memiliki telepon dan nomor seluler aktif agar bisa mendapatkan kode bayar melalui SMS.
- Status wajib pajak bukan badan usaha, yayasan, atau badan sosial.
- Pribadi wajib pajak juga wajib mempunyai nomor rekening tabungan dan kartu ATM pada salah satu bank ini: BCA, BRI, BNI, Mandiri, BTN, atau BJB.
- Mobil tidak dalam status blokir kendaraan atau blokir data kepemilikan.
- Mobil berstatus milik pribadi, bukan kendaraan bermotor untuk mengangkut penumpang umum atau barang.
- Masa berlaku pajak mobil yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan masa jatuh tempo.
- Proses bayar pajak mobil online hanya berlaku untuk pembayaran daftar ulang satu tahunan dan tidak berlaku untuk pembayaran pajak bersamaan dengan ganti STNK (5 tahunan).
- Menyiapkan STNK dan KTP pemilik kendaraan.
(samsatdigital.id)
- Mulailah dengan mengunduh aplikasi Signal - Samsat Digital Nasional di HP.
- Jika proses mengunduh sudah selesai, buka aplikasi lalu klik opsi Pendaftaran.
- Aplikasi akan memunculkan notifikasi “Perhatian, TBPKP/SKPD dan stiker pengesahan STNK akan dikirimkan pada alamat di STNK”.
- Klik opsi Setuju atau Tidak Setuju usai membaca notifikasi tersebut.
- Selanjutnya, kamu wajib mengisi formulir untuk kelengkapan data yang mencakup NIK, nomor telepon, nomor polisi, lima digit angka terakhir rangka mobil, dan email.
- Bila sudah selesai mengisi data pribadi, klik opsi Lanjutkan.
- Bila data pribadi yang kamu berikan sudah sesuai, aplikasi akan memunculkan besaran nominal pajak mobil yang wajib dibayar.
- Klik opsi Setuju untuk memperoleh kode dan bukti pembayaran pajak. Kode bayar tersebut berlaku selama 2 jam sehingga kamu harus lekas melakukan pembayaran sebelum kode kedaluwarsa. Proses pembayaran pajak mobil online bisa dilakukan melalui beberapa channel (bank dan e-commerce) yang bekerja sama dengan Samsat nasional, antara lain BCA, BNI, BRI Mandiri, BTN, CIMB Niaga, Permata Bank, dan Tokopedia. Transaksi pajak mobil online akan dikenakan biaya Rp 5.000 per administrasi.
- Kalau proses pembayaran pajak mobil online berhasil, kamu akan memperoleh E-TBPKP dan e-Pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari. Kedua dokumen digital tersebut berlaku sebagai bukti pembayaran sah sebelum kamu menerima dokumen asli.
- Kamu bisa mendapatkan TBPKP dan stiker pengesahan STNK yang dikirimkan Samsat melalui jasa ekspedisi. Dokumen tersebut akan dikirimkan ke alamat yang tertera pada STNK. Jadi, pastikan bahwa alamat tempat tinggalmu sekarang sudah sesuai dengan alamat pada STNK. Jangan sampai TBPKP dan stiker pengesahan STNK dikirimkan ke pemilik mobil yang lama karena alamatnya tertera pada STNK.