Ketua Pemuda LIRA Sumut, Bachtiar Ahok (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sumatera Utara (Sumut) mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dalam mengembalikan kerugian negara hingga Rp 38 miliar.
Ketua Pemuda LIRA Sumut, Bachtiar Ahok mengatakan, Kejati Sumut di bawah kepemimpinan IBN Wiswantanu, telah menyelamatkan kerugian negara dari tindak pidana korupsi atau tipikor.
"Kita mengapresiasi kinerja Kepala Kejatisu IBN Wiswantanu dalam membongkar kasus korupsi di Sumut, dan sudah banyak naik ke meja pengadilan," kata Ahok, ditulis Kamis (4/11).
Dikatakannya, upaya menyelamatkan keuangan negara yang disebabkan tindak pidana korupsi harus didukung semua pihak, termasuk LIRA Sumut.
"Kami siap berkolaborasi dalam mendukung langkah Kejatisu memberantas korupsi dan mencegah kerugian negara," ucapnya.
Kejati Sumut melalui bidang tindak pidana khusus (Pidsus) berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara Rp 38,1 miliar sejak Januari sampai Oktober 2021.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan, pengembalian keuangan negara tersebut baik yang diproses di Kejati Sumut maupun yang diproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) maupun Kacabjari.
"Upaya pengembalian ini diperoleh dari penanganan perkara baik penyidikan dan penuntutan di seluruh wilayah hukum Kejati Sumut," kata Yos A Tarigan, melalui keterangan tertulis yang diterima Selasa (2/11).
Dikatakan Yos pengembalian keuangan negara sebesar Rp 29.024.500.000 dari 15 perkara dalam tahap penyidikan dan sebahagian telah dilimpahkan ke penuntutan pada Kejati Sumut.
Pengembalian itu antara lain dari dugaan korupsi perkara Pulo Temba Humbahas Rp 25.000.000. Kemudian dari dugaan korupsi Bank Sumut KCP Galang berupa aset dengan nilai Rp 15.600.000.000 (63 unit tanah beserta bangunan 10.729,12 meter persegi dan kebun kelapa sawit 39.631,18 meter persegi).
"Selanjutnya, kasus Bank BTN 11 unit rumah senilai Rp 13.200.000.000, kasus Bank BRI Kabanjahe berupa satu unit rumah dan bangunan senilai Rp 150.000.000 dan dugaan korupsi di PT Perkebunan Sumatera Utara berupa tanah seluas 642 Hektare," pungkasnya.
(RZD)