Tabungan Zulfitri Diambil Orang Kepercayaannya

Tabungan Zulfitri Diambil Orang Kepercayaannya
RAF (29) warga di Kabupaten Aceh Besar ditangkap setelah menguras isi tabungan milik orang dekatnya, Kamis (4/11). (Analisadaily/Muhammad Saman)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Nasib RAF (29) warga Kabupaten Aceh Besar, berakhir di kantor polisi, setelah ia menguras isi tabungan milik Zulfitri (52).

Ia dilaporkan karena mengambil uang dari dalam tabungan Zulfitri menggunakan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dicurinya di rumah korban, Senin (6/9).

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP Ryan Citra Yudha mengatakan, RAF merupakan orang kepercayaan korban selama ini di rumahnya.

“RAF selama ini merupakan kepercayaan Zulfitri. Setiap transaksi ke bank, korban mempercayai pelaku karena kondisi korban sendiri dalam keadaan lumpuh,” kata Ryan, Kamis (3/11).

AKP Ryan menjelaskan awal kejadian hilangnya kartu ATM milik korban yang diletakkan di rumahnya dalam tas beserta uang tunai Rp 100 ribu dan sejumlah surat penting lainnya.

“Korban mengetahui hilangnya kartu ATM beserta uang dan surat penting lainnya yang diletakkan dalam tas pada malam Senin (6/9) jam 22.00 WIB setelah korban mengambil wudhu untuk melaksakanan salat Isya,” ucap Ryan.

Beberapa hari kemudian korban menuju ke Bank Aceh Syariah Capem Lamnyong melakukan transaksi penarikan, namun setelah dicek, saldo miliknya tersisa Rp. 50 ribu lagi.

Setelah melakukan koordinasi dengan teller, bahwa tabungan milik korban telah dilakukan penarikan sebanyak dua kali dalam waktu berbeda.

Setelah merasa kartu ATM miliknya dikuras oleh pelaku yang belum diketahui, korban melaporkan ke kantor polisi untuk dilakukan pengusutan.

AKP Ryan menjelaskan, menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LPB/366/IX/2021/SPKT, polisi melakukan koordinasi dengan pihak Bank Aceh Syariah terhadap transaksi gelap yang terjadi pada tabungan korban.

“Kami melakukan koordinasi dengan pihak Bank Aceh Syariah Capem Lamnyong tentang terjadinya transaksi gelap terhadap rekening korban pasca hilangnya kartu ATM milik Zulfitri dan ditemukan fakta penarikan sebanyak dua kali di dua galeri ATM berbeda yaitu ATM Bank Aceh di Dhapu Kupi dan ATM Bank Aceh Syariah Cabang Batoh” ujarnya.

Uang yang hilang keseluruhan senilai Rp 2,6 juta dan ini murni kejahatan. Setelah melengkapi bukti – bukti seperti hasil rekaman CCTV, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh dipimpin oleh Ipda Pulung Nur Hidayatullah S.Trk, pelaku berhasil ditangkap pada Senin siang (1/11) di Jalan Cut Meutia, Banda Aceh.

"Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian kartu ATM, uang serta surat penting lainnya di rumah korban dan melakukan penarikan sejumlah uang milik Zulfitri dengan alasan untuk kebutuhan hidupnya," sebutnya.

Ia mengingatkan kepada seluruh warga, walaupun memiliki orang kepercayaan, jangan sampai PIN kartu ATM diberitahukan, namun jika orang lain sudah mengetahui, maka segera untuk menggantikan kode PIN guna menghindari kejadian seperti ini.

Pelaku kini diamankan di Polresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

(MHD/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi