Tersangka pengedar sabu menunjukkan barang bukti di Mapolsek Sei Kepayang, Kamis (4/11). (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Kisaran - Seorang nelayan berinisial DR (37) warga Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan, ditangkap Polisi karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di dalam rak TV yang ada di rumahnya.
Kapolsek Sei Kepayang, AKP Sabran MP membenarkan ada seorang nelayan berinisial DR kita amankan terkait keterlibatan transaksi narkoba.
"Pelaku adalah pengedar yang telah meresahkan dan membahayakan warga sekitar karena mengedarkan narkoba di wilayahnya," kata Sabran, Kamis (4/11).
Lebih lanjut Sabran mengatakan, pelaku ditangkap pada hari Jumat, tanggal 29 Oktober 2021 tidak jauh dari rumahnya di Dusun II Desa Sei Pasir Kecamatan Sei Kepayang Timur.
"Modus pelaku saat ditangkap dengan meletakan sabu dalam plastik warna biru dan menyimpannya di rak TV rumahnya, berkat ketelitian petugas menggeledah dapat menemukan barang bukti sabu tersebut dan sekarang pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Saat diintrogasi petugas tersangka mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari inisial AL (40) dan inisial P (45) yang keduanya merupakan warga Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan kemudian kita lakukan pengejaran namun kedua tersangka tersebut berhasil melarikan diri dan kini sudah kita tetapkan di Daftar Pencarian orang(DPO).
"Dari tangan tersangka petugas mengamankan satu paket sabu seberat 1,96 gram dan satu set alat isap sabu," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Sabran mengatakan, bahwa saat ini tersangka kita kenakan undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
(ARI/CSP)