Ilustrasi (Pixabay)
Analisadaily.com, Jakarta - Manfaat Layanan Tambahan (MLT) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) melalui program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kini semakin dirasakan manfaatnya, melalui terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021.
Permenaker tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis MLT Dalam Program Jaminan Hari Tua. Hal ini diutarakan oleh Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo dalam kegiatan Press Conference yang digelar di Plaza BPJamsostek, Rabu (3/11).
Melalui Permenaker ini, jangkauan program KPR-MLT ini dapat dimiliki oleh lebih banyak lagi peserta BPJamsostek. Anggoro menjelaskan, salah satu manfaat nyata dari regulasi ini adalah memungkinkan peserta untuk melakukan take over melalui Bank yang bekerjasama BPJamsostek.
Sebelumnya, salah satu syarat umum untuk mengajukan KPR-MLT bagi peserta hanya berlaku untuk pengajuan atas rumah pertama dari pemohon.
“Dengan adanya program take over KPR ini, diperkirakan manfaat MLT ini akan dirasakan oleh peserta dengan cakupan yang lebih luas lagi,” kata Anggoro, dalam keterangannya, Jumat (5/11).
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri menegaskan, beberapa poin penting yang menjadi sorotan antara lain pengalihan KPR dari skema umum/komersial menjadi skema MLT.
Selain itu juga nominal Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) menjadi maksimal Rp150 juta, harga rumah KPR maksimal Rp500 juta, dan pembiayaan renovasi maksimal Rp200 juta.
“Hal yang menarik, semua pekerja yang sudah memiliki KPR umum sebelumnya juga dapat memanfaatkan KPR ringan dari BPJamsostek melalui skema take over,” ucapnya.
Terbitnya Permenaker nomor 17/2021 ini menjadi kabar baik bagi peserta BPJamsostek agar dapat memiliki rumah yang diidamkan dengan berbagai kemudahan.
Program KPR-MLT ini sendiri menurut Ketua Apindo, Hariyadi B Sukamdani, sangat menarik bagi pekerja karena bunga yang lebih ringan. “Hari ini sejarah mencatat bahwa kesempatan pekerja mendapatkan perumahan lebih mudah karena ada program MLT dari BPJamsostek ini,” tambahnya.
Haru Koesmahargyo, Direktur Utama Bank BTN, menyambut baik terbitnya Permenaker yang mengatur program MLT ini. Menurutnya bunga yang rendah tentunya bisa menarik minat masyarakat apalagi ditambah jangka waktu kredit yang mencapai 30 tahun.
Dalam kesempatan berbeda, senada dengan Anggoro, Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Sumbagut, Panji Wibisana, juga menyambut baik atas terbitnya Permenaker 17. Menurutnya selain membawa manfaat yang lebih kepada peserta BPJamsostek, hal ini juga menjadi daya dorong bagi pekerja dan pengusaha agar segera mendaftarkan dirinya ikut ke dalam program perlindungan.
“Ini merupakan kabar baik bagi seluruh peserta kita, hal ini tentu akan segera kita sosialisasikan ke seluruh pekerja, selain mereka mengetahui manfaat lebih yang diterima, semoga ini juga mendorong gairah pekerja untuk segera ikut serta program yang kita selenggarakan,” tutupnya.
(JW/RZD)