Perlindungan Hukum Penyandang Disabilitas Belum Optimal

Perlindungan Hukum Penyandang Disabilitas Belum Optimal
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Sandrayati Moniaga saat menjadi narasumber dalam webinar nasional Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, Sabtu (6/11/2021) (ANTARA/Tri Meilani Ameliya)

Analisadaily.com, Jakarta - Pemberian perlindungan hukum dari negara kepada penyandang disabilitas, termasuk disabilitas intelektual dan perkembangan belum optimal, meskipun keberadaan hak-hak asasi mereka sudah diakui di Indonesia.

“Pelaksanaannya masih bermasalah, antara lain criminal justice system kita belum berkesesuaian dengan realitas orang penyandang disabilitas,” kata Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Sandrayati Moniaga, Sabtu (6/11).

Moniaga menyampaikan ini saat menjadi narasumber dalam webinar nasional Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, bertajuk “Urgensi Hukum bagi Individu dengan Disabilitas Intelektual dan Perkembangan” yang disiarkan secara langsung dalam kanal YouTube Fakultas Hukum UNPAR.

"Sistem peradilan pidana masih memiliki dua masalah sehingga belum optimal memberikan perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas, yaitu prosedur hukum acara pidana yang masih tidak sesuai dan asistensi pada penyandang disabilitas yang belum diatur," kata dia dilansir dari Antara.

Ia pun memaparkan beberapa aturan yang menjamin perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyadang Disabilitas.

Di dalamnya, lanjut Sandrayati, telah disebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk para penyandang disabilitas memiliki kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama sebagai WNI.

Ada pula Pasal 2 ayat (1) sampai (3) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.

Secara umum, disebutkan bahwa lembaga penegak hukum yang terdiri dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Mahkamah Agung beserta badan peradilan di bawahnya, dan Mahkamah Konstitusi, serta lembaga lain terkait peradilan wajib menyediakan akomodasi yang layak untuk penyandang disabilitas dalam proses peradilan.

"Jadi, jelas ya peraturan perundangan cukup banyak," ucap Sandrayati.

Namun pada praktiknya, prosedur hukum acara pidana dan asistensi pada penyandang disabilitas masih belum diatur dengan baik.

"Saya ingin mengajak kita berpikir bersama, bergerak bersama, mendorong perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hukum, hak asasi manusia, khususnya bagi orang penyandang disabilitas intelektual serta perkembangan secara komprehensif atau menyeluruh," imbaunya.

Kedua persoalan tersebut sepatutnya diselesaikan oleh pemerintah, khususnya lembaga penegak hukum dengan mengakomodasi proses peradilan, seperti menyesuaikannya dengan usia penyandang disabilitas, memfasilitasi peran efektifnya sebagai korban ataupun saksi, dan menjamin mereka mendapatkan pedamping atau penerjemah.

Mereka juga perlu mendapatkan fasilitas yang mudah untuk diakses, seperti dalam bentuk alat bantu media, sarana, dan prasarana selama persidangan, penyidikan, dan tahap awal yang lain.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi