Bidang Penerangan Hukum (Penkum) pada Asintel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar kegiatan Jaksa Menyapa disalah satu radio di Medan, Senin (8/11) (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Bidang Penerangan Hukum (Penkum) pada Asintel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar kegiatan Jaksa Menyapa di salah satu radio Kota Medan, Senin (8/11).
Dalam acara itu tema yang diangkat adalah penanganan perkara korupsi dan penerapan keadilan restoratif (restoratif Jmjustice) dengan narasumber Kasi Penkum Yos A. Tarigan, Kasi Penyidikan (Kasidik) Muhammad Junaidi dan jaksa fungsional Rizky
Muhammad Junaidi mengatakan bahwa terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi, Kejati Sumut baru saja melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi PT PSU dengan kerugian keuangan negara yang fantastis mencapai 109,26 miliar. Karena tindak pidana ini berhubungan dengan hutan.
"Ada beberapa kasus yang saat ini kita tangani yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, seperti masalah pengadaan barang dan jasa, agunan emas palsu serta kasus lainnya. Tindak pidana korupsi itu tidak hanya dari kalangan besar tapi dari semua kalangan, termasuk generasi muda dan generasi millenial perlu memahami terkait masalah hukum tindak pidana korupsi, baik lewat penyuluhan ke sekolah, kampus atau ke masyarakat," kata Junaidi.
Junaidi menuturkan untuk penanganan perkara berkualitas, setiap aparat penegak hukum sudah memiliki tupoksi dan SOP.
"Yang pasti, dengan penegakan hukum tindak pidana korupsi ini ada upaya pembelajaran kepada yang lain agar tidak berurusan dengan masalah hukum juga," tuturnya.
Terkait dengan adanya temuan masyarakat dalam hal dugaan tindak pidana korupsi, kata Junaidi masyarakat bisa menyampaikan laporannya secara tertulis ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kantor Kejati Sumut.
"Setiap laporang yang disertai dengan data dan fakta yang jelas pasti akan direspon dan ditindaklanjuti," terangnya.
Sementara Kasi Penkum, Yos A. Tarigan, menjelaskan bahwa permatanya kejaksaan saat ini adalah penerapan penyelesaian perkara tindak pidana umum dengan keadilan restoratif atau restoratif justice.
"Karena 1/3 dari perkara tindak pidana umum bisa diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif sudah berapa anggaran yang bisa dihemat, kemudian mengurangi jumlah orang yang akan masuk tahanan yang sudah over kapasitas," jelasnya.
Yos juga mencontohkan beberapa perkara bisa diselesaikan tanpa harus sampai ke pengadilan. Misalnya, kasus KDRT yang bisa diselesaikan tanpa harus sampai ke meja persidangan.
"Didamaikan dan dipulihkan dengan cepat sehingga masalah yang dihadapi bisa segera diselesaikan," ujarnya.
Menurutnya esensi dari penanganan tindak pidana korupsi ini bukan hanya melulu penjara, tapi penyelamatan. Bagaimana kerugian negara itu bisa kembali ke negara.
"Dalam tahun ini saja, Kejati Sumut berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 38,1 miliar," jelasnya.
(JW/EAL)