Persidangan kasus jual beli vaksin ilegal di Pengadilan Negeri Medan (Analisadaily/Jafar Wijaya)
Analisadaily.com, Medan - Terdakwa Selviwaty, seorang pengusaha properti diganjar hukuman 1 tahun 8 bulan penjara karena terlibat dalam kasus jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal.
Putusan terhadap Selvi dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu dalam persidangan di Ruang Cakra II Pengadilan Negeri Medan, Rabu (10/11).
Tidak hanya dihukum 1 tahun 8 bulan penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan kepada terdakwa.
Dalam sidang yang digelar secara teleconference itu, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Selviwaty terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana yaitu dakwaan Kesatu.
"Terdakwa terbukti bersalah telah memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada PNS/ASN," ucap Saut Maruli Tua.
Sebelumnya oleh JPU Hendri Edison, terdakwa Selviwaty dituntut 2,5 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Atas putusan ini, terdakwa menyatakan menerima, sedangkan JPU Hendri Sipahutar masih menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan disebutkan, Selviwaty didakwa melakukan penyuapan terhadap dua dokter berstatus ASN yaitu dr. Indra selaku Kepala Klinik Pratama Rutan Tanjung Gusta dan dr. Kristinus Saragih yang merupakan ASN di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dalam pelaksanaan vaksinasi berbayar.
Penuntut umum menyebutkan bahwa pelaksanaan vaksinasi Covid-19, bersifat gratis namun nyatanya ada pengutipan uang kepada peserta vaksinasi Covid19 sebesar Rp 250 ribu setiap vaksin tahap 1 dan tahap 2 atau lengkap dengan total keseluruhan sebesar Rp 500 ribu.
Sementara dr. Kristinus Saragih dan dr. Indra saat ini masih dalam proses persidangan.
(JW/EAL)