Jaksa Agung ST Burhanuddin didampingi Kajati Aceh Muhammad Yusuf hadir mengikuti lima ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif di Kejati Aceh dan Kejari Banda Aceh, Rabu (10/11) (Analisadaily/Muhammad Saman)
Analisadaily.com, Banda Aceh - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melaksanakan permohonan ekspose untuk penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif berdasarkan Pedoman Nomor 15 Tahun 2020 kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Selama ini ekspose dilakukan secara langsung ataupun virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dari Jakarta. Namun hari ini menjadi suatu hal yang sangat istimewa karena untuk pertama kalinya dari Serambi Mekkah, pelaksanaan ekspose dihadiri langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Penuntut Umum Tertinggi disamping kunjungan kerja Jaksa Agung di wilayah hukum Kejati Aceh.
Sebelumnya Rabu (10/11) sekitar pukul 10.00 WIB, Jaksa Agung juga hadir dan mengikuti pelaksanaan ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh.
Sehingga hari ini, untuk wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Aceh telah dikeluarkan lima perkara yang dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Kelimanya adalah tersangka Muzakkar Alias Black Bin M Husen (Kejari Banda Aceh), tersangka Muhammad Qusyasyi Alias Amat Bin (Alm) Abdullah Gani (Kejari Aceh Utara), tersangka Eka Nurjanah Binti Alizar (Kejari Aceh Singkil), tersangka Redi Arianto Alias Redi Bin (Alm) Rusman (Kejari Aceh Singkil) dan tersangka Ilham Bin Rahmatsyah (Kejari Aceh Tenggara).
Setelah mendapatkan persetujuan dari Jampidum, para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) menandatangani dan menyampaikan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) Kajari, dan antara Tersangka dan Korban langsung saling bersalaman yang disaksikan masing-masing pihak penyidik dan tokoh masyarakat.
Jaksa Agung ST Burhanuddin didampingi Jampidum dan Kajati Aceh Muhammad Yusuf pada kesempatan tatap muka dengan para Tersangka, Korban, penyidik dan tokoh masyarakat setelah diberikan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menyampaikan, kehadiran Jaksa Agung ke wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Aceh dalam rangka melihat secara langsung kinerja dan kondisi seluruh jajaran Adhyaksa dan kantor Kejaksaan di wilayah Aceh.
Selain itu, Jaksa Agung menyampaikan kehadirannya dalam ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ingin menyaksikan sendiri serta melihat langsung pelaksanaan proses Restoratif Justices (RJ), kemudian Jaksa Agung ingin memastikan langsung dengan berkomunikasi dengan para Tersangka maupun korban apakah para Jaksa tersebut ada melakukan perbuatan tercela (menyalahgunakan kewenangannya dan/atau mengambil keuntungan pribadi) dalam prosesnya, sehingga bisa mencederai dari makna dikeluarkannya pedoman RJ yang bisa merusak citra Kejaksaan.
Jaksa Agung menekankan secara tegas, apabila ada yang berani dan terbukti melakukan perbuatan tercela dalam pelaksanaan RJ, tidak segan-segan akan menghukum berat pegawai Kejaksaan tersebut dan akan memberhentikan tidak dengan hormat.
"Jangan Mencederai masyarakat. Ingat, masyarakat amat mendambakan penegakan hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan. Dengan pemberian Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang baru saja dilaksanakan menunjukkan hukum tidak lagi tajam ke bawah, tapi hukum harus tumpul ke bawah dan tajam ke atas," terang Jaksa Agung.
Karenanya, Jaksa Agung mengingatkan Kajati dan para Kajari untuk melakukan pengawasan secara ketat, dan bila ada terbukti anggotanya melakukan perbuatan tercela, maka Jaksa Agung tidak segan-segan menindak dua tingkat di atasnya.
(MHD/EAL)