Usai Dipanggil Ombudsman, Riko Sunarko Sadari Kekurangan

Usai Dipanggil Ombudsman, Riko Sunarko Sadari Kekurangan
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko saat datang ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Kamis (11/11) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Setelah mendatangi Kantor Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Kombes Riko Sunarko, baru menyadari kekurangannya.

"Kita tidak bisa melihat diri kita sendiri. Untuk perbaikan ke depan, kita perlu masukan dari beliau-beliau ini (Ombudsman)," kata Riko, Kamis (11/11).

Kata Riko, peran Ombudsman sangat penting untuk memberikan masukan kepada Polrestabes Medan terutama dalam perbaikan pelayanan publik.

"Karena menurut kami, selama ini kami baik-baik saja. Nah, begitu ada masukan dari Ombudsman, kami baru menyadari bahwa masih banyak kekurangan kami," ujarnya.

Kedepan, ia akan menindaklanjuti masukan-masukan dari Ombudsman.

"Insya Allah ke depan, akan kita perbaiki dan lengkapi, khususnya dalam rangka pelayanan kepada masyarakat," ucapnya.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, Kapolrestabes Medan dan rombongan datang ke Ombudsman untuk berkoordinasi terkait perbaikan pelayanan publik di unit-unit layanan yang ada di kepolisian.

Unit-unit layanan dimaksud antara lain di Satuan Intelijen dan Keamanan (Satintelkam) terkait pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Kemudian Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) terkait layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) terkait layanan pelaporan pengaduan masyarakat.

"Sebelumnya kita melakukan survei kepatuhan standar pelayanan publik sesuai Undang-undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik di unit-unit layanan yang ada di Satuan Kerja Polrestabes Medan," kata Abyadi Siregar.

Berdasarkan hal itu, kata Abyadi, dalam koordinasi bersama Kapolrestabes Medan tadi, pihaknya mendorong Polrestabes Medan untuk memperbaiki pelayanan publik di unit-unit layanan yang ada di Polrestabes Medan.

"Dorongan tersebut antara lain kita sampaikan soal kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sesuai dengan Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Itu substansinya," pungkas Abyadi

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi