Wartawan Diusir Saat Meliput, Relawan Jokowi Surati Jaksa Agung

Wartawan Diusir Saat Meliput, Relawan Jokowi Surati Jaksa Agung
Ketua DPD Bara JP Sumut, Heryanson Munthe (kanan) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Kunjungan kerja Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) di Jalan AH Nasution Medan, Kamis (11/11), diwarnai pengusiran terhadap sejumlah jurnalis.

Hal inipun mengundang perhatian Barisan Relawan Jokowi Presiden Sumatera Utara (Bara JP).

Ketua DPD Bara JP Sumut, Heryanson Munthe, menyayangkan aksi pengusiran terhadap wartawan tersebut.

"Wartawan itu dalam bekerja dilindungi undang-undang Pers, jelas tertuang dalam UU No 40 tahun 1999 tentang tupoksi wartawan dan medianya, jadi kita sayangkan hal ini terjadi di era keterbukaan ini," kata Heryanson, Sabtu (13/11).

Heryanson berpendapat bahwa pers juga berperan mengembangkan informasi dan mempublikasikannya kepada khalayak ramai serta memberikan saran, kritik, koreksi, terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

"Bara JP akan pertanyakan langsung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut atau surati secara langsung Jaksa Agung sebagai bagian dari tugas kita mengawal pemerintahan Joko Widodo di Sumut berkaitan dengan kepentingan umum yakni keterbukaan informasi publik. Pengamatan kami, Kejaksan Tinggi Sumut salah satu institusi paling tertutup dengan wartawan," ucapnya.

Seperti diketahui, pengusiran jurnalis bernama Robert Siregar terjadi saat dirinya menunggu Jaksa Agung keluar dari tempat acara di Gedung Kejati Sumut, Kamis (11/11).

Jurnalis Tempo, Sahat Simatupang, juga mengaku diusir oleh salah satu petugas pengamanan bermarga Saragih. Bahkan Saragih mengancam Sahat agar menghapus foto mobil RI 50 yang dipakai Jaksa Agung.

"Saya dilarang mengambil gambar mobil dengan pelat RI 50 dan disuruh menghapus foto mobil tersebut. Petugas Pamdal megatakan ke saya, tidak boleh mengambil gambar sembarangan di Kantor Kejati Sumut. Padahal selama ini tidak ada larangan jurnalis mengambil gambar atau foto di Kantor Kejati Sumut," kata Sahat.

Sahat mengatakan, sebelumnya dia sudah meminta izin kepada Asisten Pidana Khusus Kejati Sumut dan memberitahu Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Ida Bagus Nyoman Wiswantanu akan meliput kunjungan kerja Jaksa Agung.

"Saya sudah menyiapkan alat rekam untuk door stop Jaksa Agung menanyakan perkembangan penyidikan dugaan korupsi pemberian kredit dari Bank Tabungan Negara (BTN) Medan kepada dua pengusaha developer di Medan, untuk update berita saya di Majalah Tempo tentang kisruh Takapuna Residence. Saya menunggu Jaksa Agung di dekat gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PTSP bersama sejumlah jurnalis dan petugas patroli pengawal Jaksa Agung. Tapi saya dan rekan jurnalis diusir dari area gedung PTSP oleh Pamdal," ujar Sahat.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan, membantah mengusir jurnalis. Dia mengatakan Jaksa Agung sedang kunjungan kerja.

"Ini langsung kita sampaikan dengan Pak Kapuspenkum," kata Yos Arnold Tarigan.

Dia juga membantah memerintahkan pamdal mengusir jurnalis.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi