Sidang virtual (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai, Yusmada, yang didakwa menyuap Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial, sebesar Rp 100 juta mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/11).
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan tim Penuntut Umum KPK, terungkap bahwa uang suap itu berdasarkan permintaan dari Wali Kota Syahrial.
"Terdakwa ditemui Sajali Lubis alias Jali yang menyampaikan informasi dari M Syahrial yang sudah memilih terdakwa menjadi Sekda Kota Tanjungbalai, dan terdakwa juga diminta menyiapkan uang sebesar Rp 500 juta untuk Syahrial, yang kemudian disepakati uang yang diberikan kepada terdakwa sesuai kesanggupannya adalah Rp 200 juta, namun yang akan diserahkan terlebih dahulu pada besok hari adalah Rp 100 juta," ucap JPU Siswandono dalam persidangan yang digelar secara virtual di Cakra VIII, PN Medan.
Yusmada awalnya menjabat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Kadis Perkim) Kota Tanjungbalai. Namun karena pada tanggal 19 Juni 2019, M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai mengeluarkan Surat Perintah Nomor: 820/1094/BKD/2019 kepada seluruh Kepala OPD Pemkot Tanjungbalai untuk mengikuti seleksi terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai, maka Yusmada pun mengikuti seleksi tersebut.
Singkat cerita, Yusmada pun akhirnya berhasil lolos hingga 3 besar. Dia mendapat penilaian sebesar 290.53 (sangat disarankan).
"Kemudian pada tanggal 5 September 2019, M Syahrial memutuskan memilih terdakwa sebagai Sekda Kota Tanjungbalai dengan menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota Tanjungbalai Nomor: 820/445/k/2019 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai," terang JPU.
Karena kesanggupan Yusmada hanya sebesar Rp 200 juta, nominal itu pun akhirnya disepakati. Selanjutnya pada 6 September 2019, terdakwa menghubungi Sajali Lubis alias Jali yang merupakan orang kepercayaan Syahrial untuk proses penyerahan uang. Pertemuan itu dilakukan di depan Bank BNI Kantor Cabang Utama (KCU) Tanjungbalai Jalan Gereja Nomor 20 Kota Tanjungbalai.
"Ketika bertemu di depan Bank BNI tersebut, terdakwa menyerahkan bungkusan plastik hitam berisikan uang sejumlah Rp 100 juta kepada Sajali untuk diserahkan kepada Syahrial," ujar JPU.
Setelah itu, M Syahrial mengarahkan Sajali agar uang tersebut diberikan kepada ajudannya, Ihsan Prawira, yang sudah menunggu di Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjungbalai.
Selanjutnya Ichsan atas perintah M Syahrial menyetorkan uang tersebut ditambah uang sejumlah Rp 9 juta yang sebelumnya diterima dari M Syahrial ke rekening bank atas nama M Syahrial, sehingga total uang yang disetorkan ke rekening M Syahrial di Bank Mandiri tersebut adalah Rp 109.000.000.
"Bahwa selanjutnya pada tanggal 12 September 2019 bertempat di Kantor Wali Kota Tanjungbalai, Jalan Jenderal Sudirman, Nomor 9, Kota Tanjungbalai, terdakwa dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai oleh M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai," sebut JPU.
Lanjut JPU, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Atau kedua, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkas JPU Siswandono.
(JW/RZD)