Ketua Dewan Pimpinan Daerah Bara JP Sumut, Heryanson Munthe, bersama Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Yos Arnold Tarigan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Relawan Jokowi yang menamakan diri Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) mendatangi Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin (15/11).
Kedatangan Bara JP itu terkait penyampaian sikap atas kesalahan informasi saat meliput kunjungan kerja Jaksa Agung di Kejati Sumut, Kamis (11/11) pekan lalu. Selain kesalahpahaman informasi, Bara JP juga menyoroti beberapa kasus korupsi yang menjadi perhatian publik.
Seperti perkara lahan eks HGU PTPN II. Bara JP sebagai relawan Presiden Jokowi akan mengawal pemerintahan menuntaskan pemberantasan korupsi dan menegakkan hukum yang adil.
"Bara JP mendesak Kajati Sumut mengungkap dan memberantas mafia tanah berkedok developer serta menuntaskan dugaan korupsi lahan eks HGU PTPN II menjadi perumahan mewah di Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal dan Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang seluas 174 hektare pernah ditangani Pidsus Kejati Sumut tahun 2014 lalu. Sebab semasa Asisten Pidana Khusus Kejati Sumut dijabat Mohammad Rum, perkara ini sudah disidik, tapi kenapa berhenti," tutur Munthe.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Bara JP Sumut, Heryanson Munthe, didampingi pengurus Bara JP Sumut menjelaskan kedatangan Bara JP ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut menyangkut kinerja Kejati Sumut.
"Kita sangat peduli akan tugas-tugas jurnalistik teman-teman media. Makanya kita tergerak sampaikan kekecewaan atas insiden lalu. Dalam pertemuan tadi, Bara JP diterima Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo dan Kepala Seksi Penerangan Hukum Yos Arnold Tarigan membantah mengusir wartawan saat meliput kehadiran Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Pasalnya wartawan bekerja dilindungi Undang - Undang Pers," kata Munthe.
Ditambahkan Heryanson Munthe, Asintel Kejati dan Kasi Penkum memberikan klarifikasi atas insiden itu. Keduanya membantah insiden itu atas perintah Kajati Sumut IBN Wiswantanu.
Kemudian, sambung Heryanson menyebut, hanya kesalah pahaman antara petugas pengamanan dan wartawan saat hendak meliput kunjungan kerja Jaksa Agung. Petugas keamanan hanya menerapkan protokol kesehatan (Prokes).
"Kami juga menyampaikan kepada Asintel dan Kasi Penkum agar ke depannya lebih humanis dalam pelayanan kepada jurnalis terlebih era keterbukaan informasi publik saat ini. Bara JP dengan tegas meminta Kejati Sumut untuk lebih membukakan diri memberi akses informasi terkait kinerja mereka," sambung Heryanson.
Sekretaris Bara JP Sumut, Pangiar Amudhy Manurung mengatakan, surat yang disampaikan Bara JP Sumut kepada Kajati Sumut mengenai kesalahpahaman komunikasi saat kedatangan Jaksa Agung Republik Indonesia.
"Sebagai kontrol sosial, Relawan Bara JP Sumut sejalan dengan fugsi Pers yakni menjaga dan memastikan arah penegakan hukum terkhusus di wilayah Kejaksaan Tinggi Sumut berjalan lurus." ujar Amudhy.
Sambung Amudhy, salah satu jurnalis yang diusir saat meliput kedatangan Jaksa Agung merupakan penasihat Bara JP. "Sahat Simatupang jurnalis Tempo adalah penasihat Bara JP Sumut. Dia juga aktivis 98 yang kami kenal sebagai pendukung utama Presiden Jokowi," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan mengatakan bahwa tidak benar adanya pengusiran wartawan. "Tidak benar ada pengusiran. Petugas keamanan hanya menerapkan protokol kesehatan agar tidak terjadi kerumunan," katanya.
Menurut Yos Arnold, situasinya pada saat petugas Keamanan Dalam (Kamdal) memberikan pengertian bahwasanya sedang ada kunjungan kerja singkat Jaksa Agung. "Makanya (wartawan) diarahkan dulu ke ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk melapor sebagai pusat informasi," terangnya.
Yos Arnold menuturkan bahwa kejadian tersebut hanyalah kesalahpahaman saja antara petugas Kamdal dan wartawan. Tidak ada maksud lain, apalagi mengusir teman-teman jurnalis.
"Perlu juga kami sampaikan bahwa untuk pemberitaan kunjungan kerja Jaksa Agung, langsung ditangani oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung. Bukan dari kita Penkum Kejati Sumut," tuturnya.
Kunjungan kerja Jaksa Agung ke Kejati Sumut, kata Yos Arnold memang turut didampingi Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. "Bapak Kapuspenkum ikut dalam rombongan kunjungan kerja Bapak Jaksa Agung. Kewenangan untuk memberikan pers release adalah Kapuspenkum Kejaksaan Agung," terangnya.
Yos Arnold menyampaikan bahwa Kejati Sumut sangat terbuka dengan kehadiran media dan jurnalis yang melakukan peliputan di kantor Kejati Sumut. "Kita terbuka sama media dan jurnalis sebagai mitra strategis Penerangan Hukum Kejatisu," tandasnya.
(JW/RZD)