Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Banda Aceh - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) memberi kelonggaran khusus untuk lembaga penyiaran, televisi dan radio di Provinsi Aceh.
Pasalnya, sejak diberlakukannya Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh, terjadi perubahan pola pembayaran kewajiban dari Lembaga Penyiaran di Aceh dari sebelumnya pada nomor rekening Bank BRI kini berubah menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI).
Di sisi lain, BSI dan Kominfo masih menjajaki kerja sama pembukaan rekening bank khusus untuk Provinsi Aceh.
“Karenanya, sejumlah lembaga penyiaran terkendala dalam membayar kewajiban mereka ke negara, seperti biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaraan (IPP) dan Izin Stasiun Radio (ISR). Kita minta, Kominfo memahami kondisi khusus Aceh, sehingga memberi kelonggaran pada lembaga penyiaran. Tidak langsung dicabut izinnya sesuai batas waktu belum membayar IPP atau ISR,” kata Koordinator Bidang Perizinan, Teuku Zulkhari dan Komisioner Bidang Perizinan, Masriadi Sambo KPI Aceh, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/11).
Permintaan itu juga disampikan KPI Aceh lewat surat tertulis ke Kominfo RI, Kamis hari ini. Pada waktu bersamaan, KPI Aceh juga menyurati BSI Regional Aceh untuk membahas solusi akhir soal pembayaran kewajiban lembaga penyiaran pada negara ini.
“Surat sudah kita kirimkan. Ini upaya KPI Aceh untuk melindungi lembaga penyiaran di Aceh. Jangan sampai hanya karena terkendala pembayaran, izinnya dicabut. Kita ingin, lembaga penyiaran terus tumbuh di Aceh,” kata Masriadi.
Dia menyebutkan, pertemuan lewat daring sudah pernah dilakukan oleh KPI Aceh, Kominfo RI dan BSI Regional Aceh dan BSI Pusat pada 17 September 2021. Namun, hingga hari ini masih ada lembaga penyiaran terkendala pembayaran.
“Kita juga minta, BSI menyosialisasikan bagaimana pola pembayaran lewat BSI ke seluruh kantor cabangnya. Pola ini perlu dukungan BSI, agar tidak ada lagi kendala pembayaran di masa depan. Apalagi, BSI menjadi bank satu-satunya milik negara yang beroperasi secara syariah di Aceh,” tegasnya.
Jika menggunakan pola pembayaran lama, maka Lembaga Penyiaran di Aceh harus membayar lewat rekening Bank BRI.
“Ini yang dikeluhkan juga. Karena sebagian masih membayar secara manual lewat teller bank. Jadi, kalau mengacu pada pola ini, sebagian lembaga penyiaran itu harus ke Sumatera Utara dulu untuk membayarnya,” terangnya.
KPI Aceh berharap, kondisi ini bisa dipahami oleh Kominfo RI dan BSI Regional Aceh. Sehingga, ke depan tidak ada lagi kendala soal pembayaran.
“Ini kita minta khusus atensi dari Kominfo RI dan BSI Regional Aceh. Semoga ke depan tidak ada lagi masalah soal pembayaran IPP dan ISR lembaga penyiaran di Aceh,” pungkasnya.
(MHD/EAL)