Tingkatkan Layanan Pendaftaran Perseroan Perorangan, Kemenkumham Sumut FGD di Asahan

Tingkatkan Layanan Pendaftaran Perseroan Perorangan, Kemenkumham Sumut FGD di Asahan
Kanwil Kemenkumham Sumut FGD di Asahan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Asahan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) kembali mengadakan kegiatan FGD terkait Layanan Pendaftaran Perseroan Perorangan yang memenuhi kriteria untuk UMK di Kabupaten Asahan.

Pada kegiatan yang diselenggarakan Jumat (19/11), Kanwil Kemenkumham Sumut dalam hal ini diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Purwanto, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yulius Manurung, bersama dengan Tim Pelaksana.

Bertindak selaku narasumber yaitu Kepala Bidang Usaha Mikro Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan, Roger Situmorang, Kepala Bidang Pengaduan Pembinaan dan Pengendalian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Asahan, M Badrun Bancin, dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yulius Manurung, serta peserta FGD yang terdiri dari Pelaku UMK Kabupaten Asahan.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Purwanto menyampaikan, untuk membangkitkan kembali perekonomian negara di tengah perlambatan ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19, pemerintah melakukan beberapa langkah-langkah strategis. Salah satunya dengan mempermudah iklim usaha, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam menjalankan usahanya.

“Pemerintah sangat meyakini, usaha kecil dan mikro dapat menjadi motor penggerak dalam menumbuhkan kembali perekonomian masyarakat,” kata Purwanto.

Diungkapkannya, hal itu ditandai dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja khususnya terdapat dalam Pasal 153 A yang menyebutkan bahwa “Perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang, yang didirikan berdasarkan surat pernyataan pendirian”.

Perseroan Perorangan merupakan suatu bentuk badan hukum yang memberikan perlindungan hukum kepada pelaku usaha mikro dan kecil melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perseroan dalam bentuk penyertaan modal, memberikan legalitas usaha bagi pelaku UMK dan pendiriannya cukup mudah dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik sehingga tidak memerlukan akta notaris dalam pendiriannya.

Terkait dengan Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan yang memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021.

“Perseroan Perorangan telah resmi dilaunching oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 8 Oktober 2021 di Bali,” sebutnya.

Dalam paparannya, para narasumber menyampaikan pentingnya pendaftaran Perseroan Perorangan untuk memberikan legalitas bagi pelaku UMK dalam menjalankan usaha dan mendapatkan bantuan permodalan dari pihak Perbankan untuk pengembangan usaha.

Selain itu dengan mendaftarkan Perseroan Perorangan mendidik para pelaku UMK agar bertindak profesional dalam menjalankan usahanya, karena terdapat kewajiban bagi pelaku UMK untuk membuat Laporan Keuangan, dan disinilah perlunya peran dari stakeholders, khususnya Dinas Koperasi dan Perdagangan memberikan pendampingan dan pelatihan bagi pelaku UMK terkait pembuatan laporan keuangan.

Diharapkan seluruh stakeholders terkait dapat bersinergi dalam membina dan mendidik pelaku UMK agar dapat bertumbuh dan menjadi penggerak perekonomian nasional.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi