UMP Sumut Tahun 2022 Naik 0,93 Persen

UMP Sumut Tahun 2022 Naik 0,93 Persen
Ilustrasi (Internet)

Analisadaily.com, Medan - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 0,93 persen.

Kenaikan itu tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi nomor: 188.43/746/KPTS/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2022 yang ditandatangani tertanggal 19 November 2021. Keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022.

Dalam keputusan itu dijelaskan bahwa UMP 2022 naik menjadi Rp 2.522.609,94. UMP ini naik sebesar 23.186,94 atau 0,93 persen dibanding tahun 2021 sebesar Rp 2.499.423.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, Baharuddin Siagian menjelaskan, penetapan UMP tersebut sudah berdasarkan berbagai pertimbangan mulai dari tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi serta masukan dari serikat buruh dan pengusaha.

"Ada kenaikan dari tahun sebelumnya sebesar Rp23.186,94 atau 0,93 persen. Adapun besaran UMP 2021 yakni Rp2.499 423," katanya, Sabtu (20/11).

Bahkan sebelum menandatangani SK penetapan UMP, menurut Baharuddin, Edy Rahmayadi juga mengundang kembali ahli ekonomi dan Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting untuk memberitahu hal tersebut.

Baharuddin menjelaskan bahwa Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menginginkan kenaikan UMP secara maksimal. Namun, kondisinya tidak memungkinkan.

"Kondisi hari ini inflasi, dan pertumbuhan ekonomi rendah. Kita lihat sekarang pertumbuhan ekonomi kita 0,88 persen, ini data dari BPS yang mengeluarkan. Inflasi di Sumut 2,4 persen jadi hitungan sudah ada," jelasnya.

Baharuddin menambahkan bahwa data BPS juga menyebut rata-rata konsumsi rumah tangga di Sumut berjumlah Rp1.102.717 per bulan.

"Itu untuk satu bulan rata-rata. Rata-rata banyak anggota di setiap kepala keluarga itu tidak sampai empat orang, 3,85. Enggak sampai empat tapi lebih dari tiga, satu rumah ada suami istri dan anak satu setengah. Rata-rata kerja satu keluarga itu juga 1,2 misalkan suami kerja dan istri tidak," tandasnya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi