FSPMI Sumut: Kenaikan UMP 2022 Lebih Murah dari Bayar Parkir Sepeda Motor

FSPMI Sumut: Kenaikan UMP 2022 Lebih Murah dari Bayar Parkir Sepeda Motor
Ketua FSPMI Sumut, Willy (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kecewa atas penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang hanya sekitar Rp 23 ribu, atau naik sekitaran 1 persen saja untuk tahun 2022 mendatang.

Ketua FSPMI Sumut, Willy mengatakan, kenaikan tersebut lebih murah dari biaya parkir sepeda motor. Ia merinci, jika 1 persen dengan UMP Sumut tahun 2021 yang hanya sebesar Rp 2.499.423, maka perhari bahkan tidak sampai Rp 2.000, bahkan jika dihitung dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

"Kita ambil lagi contoh UMK Medan tahun 2021 kemarin sebesar Rp 3.329.867 kalau 1 persen berarti kenaikan hanya kurang lebih Rp 33 ribu, juga tidak sampai Rp 2.000 perhari, kita semua bayar parkir motor saja Rp 2.000 setiap hari, bahkan bisa berkali-kali dalam sehari. Ini sangat terlalu, dan miris nasib kaum buruh saat ini," katanya, Sabtu (20/11).

Menurut Willy, kenaikan yang minim tersebut sebagai bentuk Gubernur Sumut Edy Rahmayadi diskriminasi terhadap buruh, bahkan tidak peka dan peduli terhadap buruh.

"Tahun kemarin (2021) UMP dan UMK se-Sumut tidak naik, ia bilang prihatin sama pengusaha, padahal infalsi dan pertumbuan ekonomi pada tahun lalu sekitar 6%, kini giliran buruh sudah susah karena tidak naik gajinya, malah tetap mengabaikan tuntutan buruh," ucapnya.

Willy juga mengancam akan menggelar aksi besar-besaran atas kenaikan UMP Sumut, bahkan sedang menyiapkan aksi mogok secara nasional.

"Kita akan siapkan aksi, kita protes tegas atas kenaikan yang sangat menyakiti hati buruh, kami serikat pekerja serikat buruh yang ada disumut akan bersatu untuk menggelar aksi bersama, bahkan awal Desember nanti kami akan melakukan mogok kerja nasional, sekali lagi kami menolak kaniakan UMP Sumut, dan menuntut kenaikan 7-10 persen," tegas Willy.

Diberitakan sebelumnya bahwa pemerintah Provinsi Sumatera Utara memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 0,93 persen.

Kenaikan itu tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi nomor: 188.43/746/KPTS/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2022 yang ditandatangani tertanggal 19 November 2021. Keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022.

Dalam keputusan itu dijelaskan bahwa UMP 2022 naik menjadi Rp 2.522.609,94. UMP ini naik sebesar 23.186,94 atau 0,93 persen dibanding tahun 2021 sebesar Rp 2.499.423.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi