Petugas Polantas dari Ditlantas Polda Aceh mengantar surat bukti tilang elektronik ke rumah warga pelanggar lalu lintas di Banda Aceh, Senin (22/11) (Analisadaily/Muhammad Saman)
Analisadaily.com, Banda Aceh - Pemberlakuan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik bagi pelanggaran lalu lintas telah dimulai di Aceh sejak 12 November 2021.
Bagi pelanggar lalu lintas yang terekam kamera CCTV ETLE saat berada di persimpangan lampu merah (traffic light), juga dikirimkan surat tilang elektronik ke rumahnya masing-masing.
Namun, saat Polisi Lalu Lintas dari Ditlantas Polda Aceh, Senin (22/11) mengantar surat Tilang tentang Pelanggaran Lalu Lintas ke rumah warga pelanggar tersebut, banyak masyarakat yang kaget.
Alasannya pun bermacam macam, ada yang buru-buru mengejar rapat akhirnya menerobos lampu merah. Ada juga yang lupa memakai helm karena jarak rumah dekat dengan tujuan.
"Ada juga masyarakat yang protes karena tidak merasa melanggar lampu merah, tapi setelah dicek pada barcode kamera CCTV ETLE, ternyata anaknya yang membawa mobil dinas milik Pemerintah Aceh," ujar Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani, di Banda Aceh, Senin (22/11).
Khusus plat merah atau kendaraan dinas, petugas langsung mengantar ke kantor yang bersangkutan. Dari data yang diverifikasi oleh ETLE, ada berbagai macam profesi yang melanggar. Ada karyawan swasta, ASN, ibu rumah tangga dan lain lain.
Dicky menyampaikan, pihaknya akan terus mengirim surat penindakan pelanggaran lalu lintas yang direkam kamera ETLE kepada masyarakat, sampai masyarakat tidak melanggar lagi.
Karena dari pihak Kantor POS belum ada anggaran untuk mengantar surat tilang elektronik tersebut ke rumah atau ke kantor pelanggar, untuk sementara surat akan diantar sendiri oleh petugas Ditlantas Polda Aceh.
Diharapkan tahun 2022, sudah ada anggaran dari pihak Kantor POS untuk mengantar bukti pelanggaran ETLE ke rumah warga.
Ia menambahkan, sejak diluncurkan RTMC dan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Ditlantas Polda Aceh pada 12 November 2021, jumlah pelanggaran lalu lintas menunjukkan adanya penurunan.
Saat Sosialisasi ETLE, pelanggaran lalu lintas setiap hari rata-rata 700-an. Namun, sejak diterapkan ETLE, pelanggaran lalu lintas yang terpantau hanya 400-an.
"Jadi ada penurunan hampir 40 persen," pungkas Dicky.
(MHD/CSP)