Rp 8,75 Miliar Aset Penunggak Pajak Disita DJP Sumut I

Rp 8,75 Miliar Aset Penunggak Pajak Disita DJP Sumut I
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari Kanwil Kanwil DJP Sumut I menyita aset-aset para penunggak pajak (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) menyita aset-aset para penunggak pajak senilai lebih dari Rp 8,75 miliar.

"Aset-aset yang disita itu terdiri dari bangunan rumah toko (ruko), truk tronton box dan rekening dari para penanggung pajak berbeda," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat pada Kanwil DJP Sumut I, Bismar Fahlerie, Rabu (24/11).

Menurut Bismar, aset yang dilakukan penyitaan tersebut, kini berada dalam penguasaan negara, guna memberikan kesempatan terakhir kepada penunggak pajak, untuk melunasi utang pajaknya, sebelum dilakukan kegiatan penagihan aktif berikutnya.

"Dengan penyitaan ini, maka aset tersebut kini sudah dikuasai negara," ucapnya.

Bismar menjelaskan, kegiatan penyitaan oleh JSPN tersebut dilakukan di sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang ada di bawah Kanwil DJP Sumut I.

"Di antaranya di KPP Madya Medan yang menyita empat rekening penanggung pajak pada 15 November 2021 lalu," jelasnya.

Kemudian KPP Pratama Medan Petisah bekerjasama dengan JSPN KPP Pratama Binjai, menyita ruko penanggung pajak pada 17 November 2021. KPP Pratama Medan Barat, menyita aset penanggung pajak, berupa rekening di salah satu bank swasta pada 8 November 2021.

Lalu di KPP Pratama Medan Timur, menyita aset penanggung pajak berupa dua unit kendaraan truk tronton box untuk pelunasan utang pajak pada 22 November 2021 kemarin.

"Sesuai dengan Pasal 12 Undang-undang No.19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.19/2000, penyitaan ini dilakukan karena dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya," ungkap Bismar.

Bismar menambahkan, dalam mengamankan penerimaan negara, Kanwil DJP Sumut I lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya.

"Tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir karena wajib pajak belum melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan, dan dengan langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memunculkan rasa keadilan pada masyarakat serta meningkatkat kepatuhan perpajakan wajib pajak," tandasnya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi