Driver Ojol Hingga Pedagang Keliling Bisa Daftar BPJS

Driver Ojol Hingga Pedagang Keliling Bisa Daftar BPJS
Ilustrasi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya berlaku bagi pekerja formal, tapi juga pekerja informal. Pekerja informal antara lain tukang ojek atau ojek online (ojol), sopir angkot, pedagang keliling, dokter, pengacara/advokat, artis, dan lain-lain.

“Para pekerja informal itu bisa masuk dalam golongan Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Seluruh pekerja informal atau Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dapat mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan BPJamsostek,” kata Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin, dalam keterangan diperoleh Rabu (24/11).

Pekerja informal atau pekerja BPU yang dimaksud adalah pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya, meliputi pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan pekerja yang tidak termasuk pekerja di luar hubungan kerja yang bukan menerima upah.

“Kelebihan dari perlindungan jaminan sosial dari BPJamsostek adalah dengan iuran yang sangat terjangkau. Pekerja informal atau BPU dapat memperoleh beragam manfaat yakni perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja,” terangnya.

Dijelaskannya, apabila dalam masa pemulihan peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJamsostek juga akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

"Jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan, sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM) maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp 42 juta. Selain itu, kata dia, dua orang anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 174 juta,” jelasnya.

Untuk iuran per bulan pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah untuk dua program (JKK dan JKm) mulai dari Rp 16.800 (dengan dasar upah Rp 1 juta). Sedangkan untuk 3 program (JKK, JKm & JHT) cukup menambah Rp 20.000 atau total menjadi Rp 36.800.

“Peserta juga dapat menentukan sendiri dasar upah yang digunakan untuk perhitungan iuran dan manfaat. Rate masing-masing program, yaitu JKK 1 persen, JHT 2 persen dan Rp 6.800 untuk JKM,” terangnya.

Untuk mendaftar menjadi peserta bisa dilakukan dengan dua cara, yakni: 1. Secara online Untuk mendaftar secara online, dilakukan melalui website bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu. Selain itu bisa melalui website pasar polis.

“Kemudian secara offline Dapat juga melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan, Perisai, Wadah, agregator, dan perbankan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.

Kepala Kantor Cabang Medan Utara, T M Haris Sabri Sinar, mengiimbau dan mengajak seluruh pekerja informal khususnya wilayah Kota Medan untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPJamsostek.

“Proses pendaftaran mudah, iuran ringan, manfaat yang didapatkan sangat banyak. Sehingga pekerja tak perlu cemas dan khawatir dalam melakukan setiap pekerjaan karena sudah mendapatkan perlindungan jaminan sosial BPJamsostek,” tandasnya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi