334 Karton Rokok Disita KPPBC Teluk Nibung

334 Karton Rokok Disita KPPBC Teluk Nibung
Sebanyak 334 Karton rokok tanpa pita cukai dibawa ke KPPBC Teluk Nibung, Rabu (24/11) (Analisadaily/Ridwan Marpaung)

Analisadaily.com, Tanjungbalai - Sebanayak 334 Karton Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal berupa Rokok tanpa pita cukai disita Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung.

Humas KPPBC Teluk Nibung, Hisar Dohardo menjelaskan, keberhasilan tersebut berkat adanya informasi masyarakat yang mengatakan ada sebuah truk menyelundupkan ratusan karton rokok ilegal menuju Kabupaten Asahan, Rabu (24/11).

Atas informasi tersebut, KPPBC Teluk Nibung langsung bersinergi dengan Subdenpom I/1-4 Kisaran membentuk Tim Gabungan Patroli Darat untuk melakukan pemantauan dan pencarian kendaraan target operasi sesuai informasi yang diterima.

Setelah melakukan pemantau dan pencarian, akhirnya Tim Gabungan tersebut berhasil menemukan truk colt diesel dengan ciri-ciri sesuai informasi sedang terparkir di SPBU 14.212.222 Pulau Maria, Kecamtan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan.

"Saat ditemukan truk tersebut dalam kondisi mesin mati, sementara pengemudi truk tersebut tidak ditemukan," jelasnya.

Selanjutnya Tim melakukan pemeriksaan terhadap muatan truk tersebut dan ditemukan kotak-kotak yang berisikan BKC Ilegal berupa rokok tanpa pita cukai merek Luffman.

Dalam rangka pengamanan barang bukti Tim membawa Truk Colt Diesel beserta barang yang dimuat di atasnya menuju KPPBC TMP C Teluk Nibung untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

"Saat ini barang bukti hasil penindakan disimpan di Tempat Penimbunan Pabean KPPBC TMP C Teluk Nibung di Bagan Asahan," terangnya.

(RM/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi