Komplotan pencopet yang terdiri dari satu keluarga (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Lombok - Komplotan pencopet yang terdiri dari satu keluarga tertangkap saat menjalankan aksinya dalam perhelatan World Superbike (WSBK) di Sirkuit Mandalika, Lombok, NTB, Minggu (21/11).
Komplotan pencopet yang terdiri dari delapan orang itu ternyata sudah pernah beraksi di banyak tempat, termasuk luar negeri.
Direskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Hari Brata, menjelaskan komplotan tersebut juga pernah melakukan aksi pencopetan di Singapura dan Malaysia.
Bahkan aksi kejahatan mereka sudah tercatat dilakukan hingga puluhan kali.
"Jadi mereka tidak hanya beroperasi di Lombok, melainkan di daerah lain seperti Batam, di mana mereka sudah 50-an kali penjambretan, bahkan sampai ke Malaysia dan Singapura," ungkap Hari, dilansir dari
Kompas.com, Kamis (25/12).
Menurutnya ada delapan orang yang terlibat dalam kelompok tersebut. Empat di antaranya DC, LO, DA adalah satu keluarga. Sedangkan AW merupakan tetangga mereka.
Komplotan itu datang dari Jakarta ke Lombok pada Jumat (19/11). Kemudian mereka menginap di sebuah kos-kosan di Desa Gerupuk. Untuk menuju lokasi balapan, komplotan tersebut menyewa kendaraan.
"Empat di antaranya (satu keluarga) sudah ditetapkan tersangka. Sedangkan empat lainnya masih didalami, dan kami akan terus lakukan pengembangan agar komplotan mereka ini berhasil kami ringkus hingga ke akarnya," tegas Hari.
Modus dan Peran Pelaku
Hari menyebut para pelaku menyasar tas, terutama milik wanita yang terbuka dan sedang lengah.
Mereka kemudian bekerja sama mengoper, memepet hingga mengambil barang berharga milik korban.
"Anak pelaku bertindak sebagai pengalih perhatian, ibunya sebagai eksekutor, tetangga pelaku mengoper barang, dan terakhir suami atau bapak pelaku bertindak sebagai pengumpul barang," kata Hari Brata.
Salah satu di antara mereka kemudian tertangkap saat berada di Sirkuit Mandalika. Sedangkan tiga lainnya ditangkap di Pelabuhan Lembar.
Berdasarkan pengembangan, polisi kembali menangkap empat orang lainnya di kapal feri menuju Bali.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 363 tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(EAL)