Polisi Harus Izin Presiden Untuk Memanggil Arteria Dahlan

Polisi Harus Izin Presiden Untuk Memanggil Arteria Dahlan
Seorang perempuan terlibat adu mulut dengan Arteria Dahlan dan ibunya di Bandara Soekarno-Hatta (Net)

Analisadaily.com, Jakarta - Perseteruan antara istri seorang perwira TNI dengan anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan beserta ibunya memasuki babak baru.

Upaya polisi dalam memanggil kedua pihak yang berseteru mendapat kritik dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR lantaran melanggar aturan Undang-undang MD3.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua MKD DPR, Habiburokhman.

Dia bahkan sudah memperingatkan Arteria Dahlan terkait pemanggilan Polres Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (23/11) kemarin.

"Ya, saya sudah ketemu Pak Arteria semalam. Waktu rapat Panja UU Kejaksaan. Beliau pengin sekali hadir, tapi saya katakan ke Pak Arteria, 'Kalau Anda hadir, berarti Anda merusak sistem'," kata Habiburokhman, dilansir dari detikcom, Kamis (25/11).

Habiburokhman mengingatkan Arteria Dahlan bahwa ada peraturan dalam UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) terkait pemanggilan anggota dewan oleh pihak kepolisian. Dia menyebut pemanggilan anggota dewan harus lewat izin Presiden Joko Widodo.

"Saya ingatkan ke Pak Arteria, 'Kalau Anda memang dipanggil dan hadir, bukan Anda memposisikan diri equality before the law, bukan', karena undang-undang telah mengatur demikian," tegas Habiburokhman.

"UU MD3 Pasal 245 itu kan ya jelas bahwa anggota DPR kalau dipanggil mesti lewat MKD, tetapi sekarang lewat Presiden kecuali untuk Tipikor atau narkoba, ya, tindak pidana khusus," ujarnya.

Habiburokhman melanjutkan, tak masalah apabila Arteria Dahlan menyambangi Mapolres Bandara Soetta untuk mendampingi ibunya. Namun akan bermasalah ketika polisi langsung memeriksa Arteria Dahlan.

"Kalau Pak Arteria mau datang, misalnya dalam konteks mau mendampingi ibunya, ya silakan saja. Tapi kalau anggota DPR dipanggil tanpa lewat Presiden itu namanya melanggar undang-undang," ujarnya.

Ia mengatakan pihaknya akan menentukan sikap dalam merespon kasus Arteria Dahlan yang berujung pada pemenuhan pemanggilan oleh kepolisian.

"Kita tentu akan menentukan respons kalau ini terjadi," tukasnya.

Sebelumnya aksi saling lapor terjadi setelah Arteria Dahlan bersama ibunya terlibat adu mulut dengan seorang perempuan yang mengaku anak jenderal bintang tiga di Bandara Soekarno-Hatta.

Belakang diketahui bahwa perempuan bernama Anggiat Pasaribu itu merupakan istri dari seorang perwira TNI berpangkat Lettu.

(EAL)

Baca Juga

Rekomendasi