Ilustrasi (Internet)
Analisadaily.com, Medan - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara sedang mendalami keterlibatan yang dikabarkan ada seorang oknum polisi yang berstatus tahanan Polrestabes Medan diduga ikut dalam penganiayaan seorang tahanan bernama Hendra Syahputra hingga meninggal dunia.
Berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa, oknum polisi itu berinisal Brigadir A yang bertugas di Provost Polrestabes Medan. Dia ditahan karena terlibat narkoba. Namun, sudah hampir setahun oknum polisi itu tak kunjung dikirim ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta.
Brigadir A pun satu kamar sel dengan korban Hendra Syaputra. Ia disebut-sebut dipercaya sebagai kepala kamar (palkam) di sel itu.
Siketahui, Hendra Syaputra dianiaya hingga tewas oleh enam orang sesama tahanan. Korban dianiaya karena tidak sanggup memberikan uang kepada para pelaku. Diduga, keenam tahanan itu orang suruhan dari palkam.
Selain itu, Brigadir A sudah dua kali terlibat kasus narkoba. Dalam kasus pertamanya, ia menjalani hukuman. Begitu juga kasus terakhir ini menjalani hukuman, tapi tak kunjung dilimpahkan ke Rutan Tanjung Gusta.
Oknum polisi yang juga pernah bertugas di Sabhara Polrestabes Medan ini hanya mendapat hukuman kurungan saja. Ia lolos dari pemecatan dari Polri. Padahal, Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, jelas tidak segan memecat oknum Polri yang terlibat narkoba.
Bahkan baru-baru ini Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo menegaskan, laporkan oknum Polri yang nakal biar ditindak tegas.
Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pihak Propam Polda Sumut sedang mendalami keterlibatan oknum Polri itu yang dikabarkan kepala kamar (palkam) tahanan yang dihuni korban Hendra Syaputra.
"Propam sedang mendalaminya. Yang bersangkutan sedang dimintai klarifikasinya," katanya, Jumat (26/11).
Hadi juga menegaskan, bagi oknum Polda Sumut yang terlibat narkoba pasti diberikan tindakan tegas bahkan hingga dipecat.
"Kapolda sudah menegaskan, bagi anggota yang terlibat narkoba tidak ada ampun. Tindakannya pemecatan," tegasnya.
Sementara itu, terkait oknum Polsek Medan Barat, Brigadir WP, ia mengaku sedang dalam pemeriksaan oleh Propam Polrestabes Medan. Setelah dilakukan pemeriksaan melakukan penggelapan sepeda motor, Brigadir WP juga positif narkoba.
"Yang di Medan Barat nanti kita lihat, yang jelas yang bersangkutan sudah diamankan oleh Kapolseknya dan sudah dimintai keterangan oleh Propam hasil positif urinenya itu," ucapnya.
Dikabarkan, selain tersandung kasus penggelapan mobil dan tes urine positif, Brigadir WP ini juga bermasalah terkait tidak masuk kerja atau disersi.
Sedangkan kasus personel Polsek Kutalimbaru Bripka RHL saat ini sedang menjalani sidang kode etik. Ia menjalani sidang karena terjerat kasus pemerasan dan pemerkosaan terhadap istri seorang tahanan kasus narkoba. Bripka RHL pun direkomendasi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat.
Diduga tidak adanya ketegasan dari pimpinan terkait sanski hukuman yang dijatuhkan menyebabkan oknum polisi yang terlibat kasus pidana dan kode etik kembali melakukan perbuatannya melawan hukum.
Kasus yang melibatkan oknum-oknum yang bermasalah tersebut diketahui setelah perbuatannya melawan hukum oleh oknum viral di media sosial.
(JW/RZD)