Sisik trenggiling (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Personel Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menangkap 3 pria berinisial SP (42), M (26) dan MB (41) saat hendak menjual 36,7 kg sisik trenggiling dan 1 paruh rangkong gading.
Kepala Seksi Balai Gakkum Wilayah Sumatera Seksi Wilayah I Medan, Haluanto Ginting mengatakan, pada Rabu (24/11) pihaknya mendapatkan informasi adanya warga Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang, menawarkan 40 kg sisik trenggiling dan 17 buah paruh rangkong.
Kemudian, informasi itu ditindaklanjuti dengan menyamar sebagai pembeli dan menyepakati pertemuan di depan Bahyung Coffee, Desa Gegerung, Tanjung Morawa, Deliserdang pada Kamis (25/11) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, SP dan M datang dan memperlihatkan 4 karung goni berisi sisi treggiling yang telah dikemas dalam 1 kardus.
"Setelah menunjukkan barangnya, langsung kita tangkap dan sita barang buktinya, lalu dibawa ke kantor," katanya, Sabtu (27/11).
Berdasarkan pengembangan, pihaknya mendapat informasi ada 1 pelaku berinisial MB menawarkan 17 paruh rangkong gading. Selanjutnya, pihaknya kembali menyamar sebagai pembeli dan berjanji untuk bertemu di parkiran KFC Titi Kuning, Jalan Jenderal Besar A.H Nasution, Medan, sekitar pukul 18.25 WIB.
"Pelaku hanya bawa 1 paruh saja, bukan 17 seperti informasi yang diterima. Masih kita dalami, kita kembangkan," sebutnya.
Kasus ini juga masih didalami darimana pelaku mendapatkan sisik trenggiling dan parung rangkong yang dijualnya. Begitupun dengan kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain, terutama aktor intelektual dan jaringannya.
"Ketiga tersangka dititipkan di Rutan Polda Sumut, dan barang bukti sisik trenggiling, hp, sepeda motor, dan pelaku kita amankan," terangnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf d jo pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
(RZD)