Perkara Perusakan Dihentikan dengan Menerapkan Restorative Justice

Perkara Perusakan Dihentikan dengan Menerapkan Restorative Justice
Perkara perusakan dihentikan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tarutung - Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Kejari Taput) menghentikan penuntutan perkara perusakan Pasal 406 ayat 1 KUHP dengan menerapkan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari Taput), Much Suroyo, melalui Kasi Pidum, Herry Shan Jaya, dala keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (28/11).

Herry mengatakan, proses penerapan Restorative Justice ini telah dimulai pada tangal 18 November 2021 lalu dengan memediasi terdakwa dengan korban.

"Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara melaksanakan mediasi atas nama terdakwa RL dan korban Harungguan P Sihombing di Aula Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara," ucapnya.

Dia menjelaskan, dalam mediasi tersebut, Jaksa Fasilitator Candra Daulat Nasution, membuka acara proses perdamaian dengan memperkenalkan program restorative justice kepada kedua belah pihak serta memberitahukan kepada para pihak.

"Selanjutnya fasilitator memberikan kesempatan kepada para pihak untuk memberikan tanggapan masing-masing terhadap kasus tersebut. Dalam hal ini kepentingan korban akan tetap terlindungi dimana pada saat itu terjadi perdamaian antara korban dan terdakwa dengan disaksikan oleh penyidik, tokoh masyarakat, pengacara terdakwa dan keluarga korban," katanya.

Dia mengungkapkan, kasus ini terjadi pada Kamis, 7 Oktober 2021 sekira pukul 13.00 WIB. Terdakwa RL mendatangi warung milik Harungguan P Sihombing di Dusun Natumingka Desa Garoga Sibargot, Kecamatan Garoga Kabupaten Tapanuli Utara dengan tujuan menagih hutang istri dari Harungguan P Sihombing.

Namun di warung tersebut RL tidak menjumpai istri Harungguan. RL bertemu dengan penjaga warung Nurlela Lubis. RL yang merasa keberatan atas jawaban Nurlela Lubis yang pada saat itu sedang menjaga warung milik Harungguan P. Sihombing, kemudian langsung berkata kasar kepada Nurlela Lubis dan mengacak-acak dagangan yang ada di warung tersebut hingga berserakan.

"Adapun barang-barang yang telah diacak-acak oleh terdakwa RL yakni berupa buah-buahan, sayur-sayuran, minuman bersoda, kue kering, keranjang tempat buah dan triplek dinding pembatas jualan," katanya.

Dia menambahkan, barang-barang yang telah diacak-acak oleh terdakwa RL tersebut menjadi tidak dapat dipergunakan dan dijual kembali.

"Berdasarkan keterangan Harungguan P. Sihombing, dirinya mengalami kerugian kurang lebih Rp 2.000.000 sampai dengan Rp 3.500.000," terangnya.

Herry menambahkan, terhadap perkara dimaksud telah disetujui penghentian penuntutannya oleh Kejaksaan Tingi Sumatera Utara hingga Kejaksaan Agung pada hari Jumat tanggal 26 November 2021.

"Kajari Taput Much Suroyo menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara komit untuk selalu melaksanakan program Jaksa Agung dalam hal restorative justice dengan tetap mengedepankan hati nurani," tandasnya.

(CAN/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi