Dua Pencuri Tiang Listrik Penerangan Jalan Ditangkap

Dua Pencuri Tiang Listrik Penerangan Jalan Ditangkap
Ilustrasi (ISO_S_Fotografie)

Analisadaily.com, Langkat - Dua tiang listrik penerangan jalan umum yang baru dipasang di Jalan Ismail Dusun IV Pelangi Desa Pematang Tengah Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, hilang dicuri.

Setelah petugas menerima laporan dari Kepala Desa Pematang Tengah, dua tersangkanya yakni AS (21) Dusun Kusuma Desa Pematang Tengah Kecamatan Tanjung Pura dan Her (51) penduduk Dusun Pajar Pematang Tengah Kecamatan Tanjung Pura, ditangkap personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura dari rumahnya masing-masing.

"Kedua tersangka diamankan, setelah petugas mengumpulkan keterangan dari para saksi ditempat kejadian perkara. Petugas juga menyita barang bukti uang Rp100 ribu sisa dari penjualan dua batang tiang listrik," kata Kasi Humas Polres Langkat, IPTU Joko Sumpeno, Senin (29/11).

Dia menjelaskan, Minggu (28/11) pukul 07.30 WIB, Kepala Desa menerima informasi dari Sekretaris Desa Budi Aswin bahwa tiang listrik penerangan jalan umum yang baru dipasang di Jalan Ismail Dusun IV Desa Pematang Tengah telah hilang sebanyak dua batang.

"Mendapat laporan dari Sekdes, Kades langsung meninjau kelokasi kejadian dan melihat tiang yang baru dipasang telah hilang. Peristiwa tersebut hari itu juga dilaporkannya ke Polsek Tanjung Pura, dan kerugian yang dialami sebesar Rp2,7 juta," ujar Joko.

Menindaklanjuti laporan tersebut, sambung Joko, Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman memerintahkan Kanit Reskrim beserta tim unit Reskrim Polsek Tanjung Pura melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus tersebut.

"Setelah mendapatkan informasi dari saksi-saksi yang mengatakan bahwa pelakunya AS dan Her, petugas selanjutnya mencari tau informasi lebih lanjut, ternyata kedua tersangka tersebut sedang berada di rumahnya," jelas Joko.

Petugas langsung meluncur ke rumah tersangka AS dan menangkapnya. Setelah diintrogasi pelaku mengakui segala perbuatannya bersama temannya Her.

"Setelah AS ditangkap, dia mengakui perbuatannya mencuri dua batang tiang listrik penerangan jalan umum bersama Her," pungkas Joko.

Selanjut petugas melakukan pengembangan kerumah Her dan mengamankan pelaku dengan tanpa perlawanan. Kedua tersangka yang diamankan telah mengakui segala perbuatannya dan langsung dibawa ke Mapolsek Tanjung Pura guna di proses hukum lebih lanjut

(HPG/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi