Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) memindahkan 3 orang narapidana (napi) kategori bandar narkoba dan risiko tinggi (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) memindahkan 3 orang narapidana (napi) kategori bandar narkoba dan risiko tinggi.
Mereka dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan dan Lapas Kelas IIA Pematangsiantar ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan pada Rabu (1/12) dini hari tadi.
Informasi diperoleh, proses pemindahan 3 narapidana dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB oleh Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut. Proses pemindahan narapidana bandar narkoba dan risiko tinggi itu sesuai dengan protokol kesehatan, dengan pengawalan ketat dari kepolisian dan petugas lapas.
"Hal itu sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran narkoba di lapas dan rutan di wilayah Sumut," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumut, Erwedi Supriyatno, Rabu (1/12).
Adapun ketiga narapidana yang dipindahkan ke lapas tersebut berinisial FC yang dipidana 8 tahun dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, kemudian KR yang dipidana 20 tahun, dan MAH pidana seumur hidup dari Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan.
Menurut Erwedi, pemindahan narapidana ini dilakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai peredaran narkoba di lapas dan rutan, serta komitmen seluruh petugas lapas dan rutan dalam memberantas narkoba.
"Ini merupakan bentuk keseriusan kami memberantas peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan, serta memberikan efek jera kepada para narapidana lainnya. Apabila narapidana masih berusaha mengendalikan narkoba dari dalam lapas dan berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lapas, kami tidak segan untuk mengambil tindakan tegas," tandasnya.
(JW/RZD)